Home Siaran Pers Pemko Paparkan Rencana Aksi 9 OPD Kepada Tim Korsupgah KPK

Pemko Paparkan Rencana Aksi 9 OPD Kepada Tim Korsupgah KPK

0
455

HUMAS PEMKO BATAM Pada hari ke dua pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Provinsi Kepri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memaparkan rencana aksi yang sudah dilaksanakan oleh 9 OPD. Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK yang hadir pagi itu, Junaedi Juned dan Anna Devi.

Membuka kegiatan pagi itu, Rabu (7/2), Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan jika seluruh OPD mengikuti apa yang menjadi aturan maka tidak perlu takut untuk mengggunakan anggaran. Selain itu Wako juga menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD untuk dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai. Ia mengatakan pendampingan dari KPK sangat penting mengingat anggaran besar yang ada di Pemko Batam. Wako tidak ingin dikemudian hari timbul permasalahan dalam pengelolaan anggaran.

“Saya minta seluruh OPD mengikuti apa yang sudah menjadi aturan, sehingga tidak takut menggunakan anggaran. Rencana aksi ini bisa diterapkan ke depannya,” kata Wako singkat.

Inspektur Inspektorat Daerah Kota Batam, Heriman HK menuturkan pemaparan rencana aksi ini merupakan apa-apa yang telah dilakukan di tahun 2017 lalu dan tindaklanjutnya dilakukan di tahun 2018. “OPD yang akan menanggapi sejauh mana realisasi rencana aksi tersebut,” sebutnya.

Junaedi Juned menuturkan bahwa tim Korsupgah KPK memiliki empat tugas pokok monitoring, supervisi, koordinasi, pencegahan diluar penindakan. Dengan rencana aksi yang dilakukan, Junaedi mengatakan bisa memperkecil celah kesalahan sehingga penyelenggaraan keuangan bisa berjalan baik.

“Dari sisi pencegahan KPK terus meningkatkan daerah sasaran tiap tahunnya. Tahun 2017 sasaran 22 provinsi, tahun 2018 dari 27 provinsi langsung diputuskan menjadi 34 provinsi,” katanya menguraikan.

Diantaranya yang menjadi tema utamanya, perencanaan dan penganggaran, sumber pengadaan barang dan jasa, perizinan dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia mengatakan kenapa perencanaan menjadi tema, karena para proses perencanaan merupakan titik rawan adanya intervensi. Untuk perizinan yang ada di Kota Batam, Junaedi memberikan apresiasi karena layanan perizinan yang ada di Batam dirancang seperti mall. Termasuk untuk pengadaan barang dan jasa, menurutnya perlu ada penguatan system.

Mengawali pemaparan rencana aksi tersebut dimulai dari system perencanaan kegiatan yang terintegrasi dengan penganggaran. Ke depan pada aplikasi SIPKD akan memuat fitur standar harga barang dan harga satuan pokok kegiatan (HSPK). BPKAD saat ini juga tengah mempersiapkan aplikasi Hibah Bansos yang akan terintegrasi dengan E Budgeting. Kepala BPKAD Kota Batam, Abdul Malik menjelaskan aka nada 12 tahapan yang akan di lakukan untuk proses Hibah Dana Bansos. BPKAD juga tengah mempersiapkan aplikasi aset, SIPKD akan terintegrasi dengan Modul Aset yang diperkirakan akan rampung pada Maret.

Selanjutnya pemaparan terkait rencana aksi dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam terkait mesin pajak online dari 100 unit menjadi 150 unit. Langkah ini sebagai upaya memaksimalkan pendapatan serta mengurangi kebocoran dari sektor pajak. Berikut pemaparan perizinan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang telah melayani sebanyak 427 perzinan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga akan menginventarisir OPD yang masing mengeluarkan perizinan. Menyangkut Pengadaan Barang dan Jasa, orang-orang yang bertugas di sana sudah ditunjuk dan sudah tidak terikat pada intansi induk dan telah di SK kan oleh Wali Kota. Sebanyak 30 orang yang di SK kan itu pun akan dibekali dengan kode etik, yang menjadi acuan kerja nantinya. Hal lain yang dibahas terkait SDM yang dikaitkan dengan kehadiran, kinerja dan penghasilan yang diterima.(HP)

NO COMMENTS