Home Siaran Pers Pemantapan dan Sosialisasi LHKPN Pemko Batam Digelar

Pemantapan dan Sosialisasi LHKPN Pemko Batam Digelar

0
170

2 Tahun Terakhir Capai 100 Persen Pelaporan

BATAM – Walikota Batam, Ahmad Dahlan menghadiri acara sosialisasi dan pemantapan laporan harta dan kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemko Batam pagi hari tadi (14/5) bertempat di Hotel Vista Batam. Kehadiran dan penegasan Wako Batam yang juga menyerahkan LHKPN nya sebelumnya tersebut merupakan upaya berkesinambungan dalam perwujudan  kepemerintahan yang baik (good governance) serta pemerintah yang bersih (clean government).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Batam, Khusnul Hafil, S.Sos, dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi dan pemantapan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Men PAN Nomor: SE/05/M.PAN/4/2006 tentang LHKPN  yang secara tegas menginstruksikan menindaklanjuti penyelenggaraan kepemerintahan ini dengan penerbitan SK Wajib Lapor di instansi masing-masing, dan setiap WL mematuhi ketentuan pelaporan dan penyerahan LHKPN, setiap instansi melakukan Pengelolaan LHKPN, serta setiap WL yang tidak patuh diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah 30 Tahun 1980, ungkapnya dalam laporannya.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan juga menegaskan agar setiap penyelenggara negara yang dimaksudkan dalam produk hukum tersebut mematuhi aturan ini serta mengikuti kegaiatan sosialisasi dan pemantapan LHKPN di lingkungan Pemko Batam secara cermat dan bertanggungjawab, tegasnya diawal sambutannya.

“Kegiatan ini sangat penting manfaatnya bagi penyelenggara pemerintahan di daerah karena banyak produk hukum yang belum efektif diaktualisasikan di daerah dalam kurun waktu tertentu, sudah ada lagi produk hukum baru yang mengatur hal yang sejenis sehingga para penyelenggara di daerah mengalami kendala dalam penyesuainnya”, ungkap Dahlan lagi.

Kegiatan Pemantapan dan Sosialisasi  LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Batam tersebut diselenggarakan selama 1 (satu) hari dengan menghadirkan 2 (dua) orang nara sumber dari fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Rika Krisdianawati dari PP-LHKPN dan Paulinus Ari Purbowo dari Gratifikasi KPK yang memaparkan teknis pengisian LHKPN dan potensi-potensi gratifikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Batam.

Sementara, Ketua Tim Pokja LHKPN Provinsi Kepri, Drs Eddy Wijaya, MM, yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kepri menyampaikan sebagai salah satu indikator dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari KKN Pemerintah Provinsi Kepri dan seluruh Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Kepri secara bertahap telah mengaplikasikan berbagai ketentuan yang ditegaskan dalam produk hukum tersebut, katanya diawal pemaparannya.

“Bahkan, dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, Pemko Batam telah melaporkan LHKPN bagi pejabat yang diwajibkan secara keseluruhan. ” 100 persen telah melaporkan untuk tahun 2007 dan 2008 dan hal ini merupakan keteladanan institusional”, katanya disambut tepuk tangan para hadirin. Secara bertahap Kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepri juga telah mengikuti jejak yang sama, katanya.

Nara sumber dari KPK, Rika Krisdianawati, juga dalam pemaparannya mengatakan sesuai dengan ketentuan yang ada, bagi para Penyelenggara Negara yang lalai dan atau tidak melaporkan harta kekayaannya bisa dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs Yusfa hendri, M.Si, menambahkan para pejabat yang diwajibkan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN tersebut di lingkungan Pemko Batam adalah para pejabat eselon II, III, dan Bendahara di lingkungan Pemko batam yang mencapai 200 orang. Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa pengisian LHKPN bagi penyelenggara negara mempunyai tujuan dalam penanaman sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab. Selain itu juga semangat dalam menumbuhkan rasa takut untuk berbuat korupsi bahkan upaya dalam mendeteksi potensi konflik kepentingan antara tugas-tugas publik dan kepentingan pribadi. Tujuan lain yang melibatkan pihak lain sebagai upaya menyediakan sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para calon maupun penyelenggara Negara serta dalam penyediaan bukti awal dan atau bukti pendukung penyidikan dan penuntutan perkara korupsi, katanya menutup keterangannya.

(*ttn)

NO COMMENTS