Home Siaran Pers Pelayanan Publik Pemko Batam Raih Penganugerahan Kepatuhan Tinggi

Pelayanan Publik Pemko Batam Raih Penganugerahan Kepatuhan Tinggi

0
178

HUMAS PEMKO BATAM – Hasil penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan penyelenggara pelayanan sesuai UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi 2018 terhadap standar pelayanan publik. Pemko Batam bmasuk 3 besar dan berada di posisi ke 2 dengan capaian nilai 93,82 setelah Ambon dan Sawahlunto diurutan ke tiga. Penghargaan diterima oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi melalui Asisten Ekonomi Pembangunan Setdako Batam, Pebrialin di Auditorium TVRI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Penilaian kepatuhan dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Penghargaan ini diberikan sebagai upaya mewujudkan standar pelayanan yang sesuai dengan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Melalui penghargaan ini kita berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Batam. Pemko Batam juga telah memberikan pelayanan secara online untuk mempermudah masyarakat,” sebut Pebrialin.

Di tahun 2018 lokasi penilaian yang dilakukan Ombudsman RI di 9 Kementrian, 4 Lembaga, 16 Pemerintah Provinsi, 199 Kabupaten dan 49 kota. Penilaian ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan mal administrasi unit layanan publik pemerintah pusat dan daerah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sesuai UU No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya untuk mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

Sementara itu, penanggung jawab survei kepatuhan pelayanan publik Ombudsman, Adrianus Meliala menjelaskan, penghargaan ini berdasarkan penilaian yang dilakukan Ombudsman dengan survei kepatuhan berdasarkan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasilnya, terdapat beberapa lembaga pelayanan publik dengan kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau.

“Ini untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan,” kata dia.

Di lokasi sama, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) Wiranto meminta semua lembaga memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.(HP)

NO COMMENTS