Home Siaran Pers Pedagang Diminta Kosongkan Pasar Induk Sebelum 26 September

Pedagang Diminta Kosongkan Pasar Induk Sebelum 26 September

0
45

HUMAS PEMKO BATAM – Pedagang di kawasan Pasar Induk Jodoh diberi batas waktu sampai 26 September 2019 untuk mengosongkan Pasar itu. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam telah mengirimkan kepada pedagang di Pasar itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota BatamBatam,  Gustian Riau mengatakan tim terpadu akan melakukan pembongkaran sesuai surat pemberitahuan itu.

“Kita sudah memberikan surat peringatan sesuai dengan ketentuan. Untuk menghindari adanya benturan di lapangan kita himbau pedagang untuk segera pindah,” sebutnya Selasa (17/9) pagi.

Katanya, pedagang dapat pindah ke lapak yang telah disiapkan. Lapak tersebut berada di samping Pasar Induk.

“Banyak juga pedagang yang membuka lapak baru di sana,” ungkapnya lagi.

Kementrian perdagangan menurutnya telah mempersiapkan anggaran untuk pembangunan Pasar Induk. Di tahun 2019 ini DED telah disiapkan oleh Kementrian Perdagangan.

“Pasar Induk akan kita bangun lima lantai. Nanti pasar ini juga akan dilengkapi dengan mushala,” tuturnya.(HP)

NO COMMENTS