Home Siaran Pers Pasien BPJS Bebas Tentukan RS Rijukan

Pasien BPJS Bebas Tentukan RS Rijukan

0
192

Batam – Masyarakat Kecamatan Bengkong pada hari Kamis ini (26/2/15) akan menerima kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial), Hadir dalam acara penyerahan Kartu BPJS secara simbolis yaitu : Wakil Walikota Batam H.M Rudi, SE, MM, Kepala Dinas Kesehatan Drg Candra, Camat Bengkong Umiyati, SE, Lurah Se – Kecamatan Bengkong, Perwakilan BPJS Batam Ibu Lola, Kapus Bengkong Jupiter.

Rudi dalam sambutan nya menyampaikan : masyarakat yang sudah dapat kartu BPJS bisa berobat di seluruh Indonesia dan di Rumah Sakit (RS) rujukan yang ada di Kota Batam, untuk saat sekarang ini kata Rudi ada 7 Rumah Sakit di Kota Batam yang bisa di lakukan rujukan semuanya melayani pasien BPJS yaitu : RS. Awal Bros, RS. Elisabeth, RS. Aini, RSOB, RS. Embung Fatimah, RS. Budi Kemuliaan, dan RS. Casa Medika.

Sistem rujukan regional ini memberikan kemudahan pasien untuk dirujuk di RS yang terdekat dengan kediaman mereka. Artinya, pasien yang datang berobat ke Puskesmas dan tidak bisa ditangani Puskesmas bisa dirujuk ke RS terdekat. Untuk penentuan RS itu sendiri diberikan kebebasan kepada pasien yang akan dirujuk.

Sementara itu, terkait ada nya masyarakat yang tidak semua nya masuk kedalam data BPJS, Rudi menjelaskan : ” BPJS bukan lah di bawah instansi Pemerintah Kota Batam, tugas Pemerintah Kota Batam, hanyalah membayarkan asuransi nya saja, nama Bapak Ibu yang tidak masuk ini mungkin terkendala dalam pengisian blanko dan persyaratan adm seperti KTP dan KK, yang berlaku secara Nasional begitu juga dengan BPJS berlaku secara Nasional. BPJS merupakan program dari Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan.” terang nya.

NO COMMENTS