Home Siaran Pers Muspida Temui Dirjen Migas Untuk Pastikan Tidak Ada Kenaikan Listrik Selama...

Muspida Temui Dirjen Migas Untuk Pastikan Tidak Ada Kenaikan Listrik Selama 2010

1
133

BATAM- Mengantisipasi kenaikan tarif listrik di Kota Batam, unsur Muspida Kota Batam dalam waktu dekat akan menemui Dirjen Migas, Evita Herawati Legowo. Pertemuan tersebut untuk meminta komitmen Dirjen Migas yang telah berjanji untuk tidak menaikkan tarif listrik Batam pada tahun 2010 ini. Pasalnya, per 1 Juli mendatang secara nasional pemerintah akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL). Janji tersebut disampaikan Dirjen Migas secara lisan kepada Ketua Badan Anggaran DPR RI, Harry Azhar Azis ketika menyampaikan persoalan listrik di Kota Batam. Kepada Harry, secara lisan Dirjen Migas mengatakan tahun 2010 ada keamanan terhadap gas dan kelistrikan di Batam. Kadisperindag Kota Batam, Ahmad Hijazi mengatakan, sebelumnya untuk mengantisipasi kenaikan tarif listrik ini, Pemko bersama unsur Muspida telah mengirimkan surat ke Dirjen Listrik. Dalam hal tersebut, Dirjen listrik berkoordinasi dengan Dirjen Migas. Bahkan Pemko Batam meminta kepada Ketua Banggar DPR RI agar Batam mendapat PSO. Namun ini tidak disetujui, dengan alasan seluruh daerah tentunya akan meminta PSO.

“Justru Batam akan jadi percontohan untuk tarif, karena pemerintah saat ini akan menarik subsidi. Sementara yang menjadi kendala Batam adalah pada bahan primer. Tarif ditentukan pemerintah sementara harga gas ditetapkan swasta,” ujar Hijazi usai rapat Muspida yang membahas mengenai kelistrikan di Kota Batam, Pasir Darat dan persoalan kayu di Kota Batam di Lanal Batam, Selasa (22/6).

Jika tarif listrik di Kota Batam naik maka akan berdampak negatif terutama bagi pelaku usaha dan industri di Kota Batam. Harapannya, tarif listrik di Kota Batam betul-betul bisa tarif keekonomian. Dengan adanya komitmen Dirjen Migas yang mengatakan tarif listrik Batam tahun 2010 akan tetap pada tarif lama, Hijazi menghimbau agar masyarakat tidak resah  karena tidak akan ada kenaikan tarif listrik. Sementara itu untuk penambangan pasir di Kota Batam, Muspida telah menyepakati bahwa penambangan pasir di Kota Batam akan dilarang. Bahkan untuk melakukan penertiban, telah dibentuk tim. Sebelum melakukan pelarangan terlebih dahulu akan diambil langkah-langkah seperti sosialisasi yang akan dilaksanakan pada Juli mendatang, mediasi serta mendatangkan suply pasir ke Batam. Hijazi yang didampingi Dendi Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam, mengatakan bahwa butuh waktu dua bulan untuk melakukan persiapan.

“Muspida sepakat bahwa dari segala aspek manapun kegiatan penambangan pasir itu dilarang. Mulai  dari aturan UU lingkungan hingga Perda Tata Ruang. Namun demikian kita tetap akan mencari jalan keluar atau alternatif lain untuk mendatangkan pasir ke Batam,” paparnya.

Ditambahkan Dendi, untuk persiapan pelarangan penambangan pasir darat ini akan dimulai dengan sosialisasi untuk penegakan hukumnya. Surat pembentukan tim penertiban yang teridiri dari Unsur Muspida ini menurutnya telah ditandatangani Wako pada 18 Juni 2010 lalu. Untuk kebutuhan pasir di Kota Batam yang dihasilkan dari penambangan pasir ilegal tersebut sebanyak 800 kubik per hari. Tentunya dengan ditutupnya penambangan pasir ini akan berdampak pada kenaikan harga pasir di Batam. Kenapa mahal, karena pasir yang didatangkan tersebut membayar retribusi, membayar jaminan dan biaya transportasi. Sementara penambangan pasir di Kota Batam kenapa harganya murah karena tidak dikenakan retribusi, tidak membayar jaminan. Harga perkiraan pasir jika disuply dari luar mencapai Rp400 ribu satu lori sementara jika pasir dari Batam Rp280 ribu satu lori.

“Ini baru perhitungan harga perkiraan pasir dari Karimun. Jika pasir didatangkan dari Lingga dan Natuna maka harga bisa terkoreksi,” paparnya.

Pemerintah menurutnya tidak akan menunjuk pengusaha yang akan menyuply pasir ke Batam. Suply pasir ini bisa dilakukan oleh orang per orangan sepanjang orang tersebut memiliki link untuk mendatangkan pasir ke Batam. Pemerintah hanya mengatur pelabuhan untuk pemasukan pasir tersebut. Dari lima pelabuhan yang diusulkan disepakati tiga pelabuhan yakni Batu Besar, Jembatan Dua dan Pelabuhan Sri Mas di Batu Ampar. Dari identifikasi yang dilakukan terdapat 73 lokasi yang digali. Selanjutnya yang akan dilakukan sosialisasi yakni terhadap 63 pelaku penggalian pasir darat tersebut. Bicara mengenai kebutuhan pasir di Batam secara keseluruhan mencapai 2.000 kubik setiap harinya. Dipastikan usai lebaran mendatang aktivitas penambangan pasir ini ditutup.

Terkait mengenai penimbunan kayu, Muspida telah menyepakati bahwa kayu yang ditimbun harus benar-benar sebagai tempat penimbunannya saja. Artinya tidak disatukan antara tempat penimbunan dengan tempat pengolahan kayu tersebut. Artinya harus disesuaikan dengan peruntukkannya. Untuk penimbunan kayu olahan ini menurut Hijazi akan diproses secara bertahap. Tentunya akan disesuaikan dengan tata ruang untuk itu pelaku usaha penimbunan kayu ini perlu mendapat pembinaan. Saat ini jumlah pengolahan kayu di Kota Batam terdapat di 34 titik. Karena untuk melakukan pengolahan kayu tersebut perlu mendapat izin dari dinas terkait.

Rapat Muspida tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Agussahiman yang mewakili Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, Kapoltabes Barelang, Kombes Eka Yudha, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Ridwan Mansyur, Kolonel Laut (P) Iwan Isnurwanto, Danlanal Batam serta jajaran Muspida lainnya dan Direksi PT PLN Batam.

(crew_humas/dv)

1 COMMENT

  1. Itshaq
    Listrik murah : usaha & industri akan maju dan masyarakat ikut senang. Bila perlu kita bangun pembangkit, listrik tenaga angin, murah dan berwawasan lingkungan. Hidup Batam.!