Home Siaran Pers Lima Menteri Gelar Pertemuan Dengan Pengusaha Dalam Rangka Kemajuan FTZ di BBK

Lima Menteri Gelar Pertemuan Dengan Pengusaha Dalam Rangka Kemajuan FTZ di BBK

0
150

BATAM – Mendorong investasi di Indonesia, terutama di kawasan Free Trade Zone (FTZ), empat Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, Jumat (15/1) melakukan pertemuan dengan pengusaha asal Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Ke Lima Menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekuin) RI Hatta Rajasa, Menteri Perdagangan, Marie Eka Pangestu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Negara BUMN, Mustafa Abubakar dan Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan dan memperkuat semangat para pengusaha di batam untuk memajukan perekonomian khususnya di kawasan FTZ BBK.

Dalam kesempatan itu, Hatta Rajasa menyampaikan, Presiden dan pemerintah memiliki komitmen yang tinggi untuk mendorong kawasan FFTZ di BBK menjadi kompetitif dan tujuan investasi.  Salah satu yang sangat penting untuk memajukan perekonomian Indonesia adalah mendorong investasi. Dan yang paling penting adalah menghilangkan ketidak pastian. Oleh sebab itu menanggapi masukkan-masukkan pengusaha terutama master list, pemerintah sudah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45, 46 ,47 dan sudah ditandatangani oleh Menkeu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa diperlukan kesamaan visi dan misi dalam mendefenisikan FTZ. Apabila ada perbedaan akan selalu ada distorsi persepsi dari apa yang hendak dicapai. Yang paling diharapkan bagaimana kawasan ini dapat memberikan efek positif bagi daerah lain di Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa PMK Nomor 45 telah dirubah menjadi PMK 240 Tahun 2009  Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Dalam pasal 2A PMK Nomor 240 Tahun 2009 disebutkan bahwa Pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin atau peralatan untuk, Kepentingan produksi, keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian dan keperluan peragaan. Sementara untuk Pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak.

Pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak.

Sementara itu dalam PMK 46 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah diganti dengan PMK 241 tahun 2009. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah dengan menambah 1 huruf yakni huruf e. Dalam pasal 5 tersebut disebut, pemberitahuan Pabean pengangutan barang sebagaimana dimaksud terdiri atas; pemberitahuan Pabean pengangkutan barang ke Kawasan bebas menggunakan inward manifest dan pemberitahuan Pabean pengangkutan barang dari Kawasan Bebas menggunakan outward manifest. PMK 47 menjadi PMK 242 tahun 2009 tentang pengaturan tata cara pengeluaran dan pemasukkan barang ke wilayah kepabeanan.

Menkeu berharap seluruh kemudahan ini kiranya betul-betul dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang legal. Bukan untuk kebebasan melakukan tindakan kriminal atau ilegal. Jangan sampai kemudahan berusaha ini menyebabkan law emporcement menjadi rendah.

Acara pada pagi hari itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah. Hadir dalam acara tersebut Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Walikota Tanjungpinang Suryatati A Manan, Bupati Karimun Nurdin Basirun dan sejumlah pengusaha Batam, Bintan dan Karimun.
(crew_humas/yh)

NO COMMENTS