Home Siaran Pers Lima Butir Maklumat Kampung Tua Ditandatangani

Lima Butir Maklumat Kampung Tua Ditandatangani

0
218

BATAM- Walikota Batam Ahmad Dahlan menghadiri peringatan Hari Marwah Kampung Tua, Senin (22/3) di Dataran Engku Putri Batam Centre. Dalam sambutannya Dahlan mengatakan bahwa berdasarkan SK Wako sebelumnya terdapat 33 titik Kampung Tua yang ditetapkan di Mainland. Saat ini melalui Perda telah ditetapkan 36 Kampung Tua di Mainland dan status Kampung Tua merupakan bagian Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kota Batam. RTRW Kota Batam tersebut akan disesuaikan dengan RTRW Provinsi dan RTRW Nasional. Menurut Dahlan jika hal tersebut telah disetujui, maka sudah layak Kampung Tua tersebut disebut sebagai Kampung Tua.
Dahlan menambahkan, diluar Pulau Batam terdapat 99 titik Kampung Tua, 42 titik diantaranya  telah diukur batas wilayahnya dan 55 titik sisanya akan diukur lagi.

“36 titik Kampung Tua di tahun 2010 ini akan dibuatkan tugu sebagai bentuk kepedulian Pemko Batam terhadap keberadaan Kampung Tua”, jelas Dahlan.

Kepedulian tersebut tumbuh berkat perjuangan warga Kampung Tua, tidak terkecuali generasi mudanya. Bentuk kepedulian lainnya berupa kesepakatan mengenai Kampung Tua yang terdiri lima butir maklumat. Isi maklumat Kampung Tua tersebut diantaranya, pertama mengakui titik Kampung Tua di Batam. Kedua, Kampung Tua adalah sama dan setara dengan daerah lain di Indonesia dalam hal pelayanan, hukum dan administrasi. Ketiga, Pemerintah Kota Batam, Otorita Batam atau Badan Pengusahaan Kawasan dan Badan Pertanahan Nasional Kota Batam menindaklanjuti keberadaan Kampung Tua dengan melakukan sertivikasi Kampung Tua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, Pemerintah Kota Batam, Otorita Batam atau Badan Pengusahaan Kawasan dan Badan Pertanahan Nasional Kota Batam menentukan batas wilayah Kampung Tua dengan masyarakat secara bersama-sama.

Kelima, Kampung Tua adalah hak dan milik warga Kampung Tua dengan titik dan batas yang telah ditentukan. Maklumat tersebut ditandatangani oleh seluruh petinggi diantaranya Ketua OB/BP Kawasan Musthofa Wijaja, Walikota Batam Ahmad Dahlan, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Ruslan Kasbulatov, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam Isman Hadi, Ketua RKWB H Makmur Ismail dan Ketua Lembaga Adat Melayu Imran Azik.

Kepada tokoh masyarakat, Dahlan titip pesan agar senantiasa memperhatikan  generasi muda di Kampung Tua. Terkait peningkatan SDM untuk kemajuan Kampung Tua khususnya dan Batam umumnya.

Sementara itu Ketua Otorita Batam atau Badan Pengusahaan Kawasan Batam Mustafa Widjaja dalam sambutannya mengatakan bahwa karena minimnya Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Batam, maka ditingkatkanlah SDM yang dimiliki. Dengan demikian kesejahteraan dan kemajuan Kota Batam dapat dinikmati seluruh warga Batam, terutama Kampung Tua. Kesepakatan tersebut merupakan hasil kerjasama seluruh pihak dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Batam.

Ketua Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB) H Makmur Ismail mengajak seluruh warga Kampung Tua untuk bersatu  menata Kampung Tua. Tak lupa Makmur memberikan apresiasi kepada koordinator lapangan yang telah bersama-sama mewujudkan hari marwah. Diakhir sambutannya Makmur berharap melalui kesepakatan tersebut, titik Kampung Tua diakui secara hukum.

Penandatanganan Maklumat tersebut disaksikan warga Kampung Tua dari seluruh titik Kampung Tua yang hadir, Forum Masyarakat Pulau (Formap), serta organisasi lainya. Seluruh warga Kampung Tua antusias menyambut kesepakatan bersama yang berupa maklumat tersebut dan berharap keberdaan Kampung Tua yang mereka huni saat ini diakui pemerintah secara hukum. Sehingga hak mereka sebagai warga kampung tua sama seperti warga di Batam lainnya dalam hal tempat tinggal.

(crew_humas/nn)

NO COMMENTS