Home Siaran Pers LHP BPK Tahun 2017 Batam Raih Opini WTP

LHP BPK Tahun 2017 Batam Raih Opini WTP

0
403

HUMAS PEMKO BATAM– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri menyatakan laporan pengelolaan keuangan tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau meraih opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Hal tersebut disampaikan Ketua BPK, Joko Agus Setyono, dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2017 Rabu (30/5) di aula lantai lima Kentor BPK Kepri, Batamcentre.

 

Penyerahan LHP diawali dengan penandatanganan Berita Acara penyerahan LHP oleh Walikota/Bupati bersama Ketua DPRD Kota/Kabupaten se Provinsi Kepri. LHP atas laporan keuangan Kota Batam diterima langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Atas opini WTP yang diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam, BPK memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi sejak waktu diterimanya LHP.

 

“Segera akan kita tindaklanjuti. Apa saja catatannya belum tahu, kan baru diserahkan jadi belum saya baca. Ini LHP dengan opini WTP yang ke dua yang saya terima sejak saya menjabat sebagai Walikota,” ujar Rudi usai acara.

 

Kepala BPK, Joko Agus Setyono mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan pemeriksaan keuangan. Pemeriksaan keuangan bertujuan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material dan sesuai dengan prinsip akuntansi. Pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK adalah pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” jelasnya.

Ia mengatakan opini yang diberikan pemeriksa WTP bukan jaminan tidak adanya ditemui kecurangan. Laporan Keuangan yang diserahkan entitas menurutnya sudah sesuai dengan aturan keuangan yang diatur pemerintah. Katanya, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban tentang pemeriksaan. Catatan ini diberikan untuk memberikan dorongan dan motivasi kepada Pemerintah Daerah untuk terus melakukan perbaikan dalam menyusun laporan keuangan.

 

“Pejabat wajib mendaklanjuti dan memberi jawaban dalam waktu 60 hari. Kami juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama yang sudah terjalin selama ini,” katanya mengakhiri.

 

Turut mendampingi Walikota Batam, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Batam, Heriman HK dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik.(HP)

NO COMMENTS