Home Siaran Pers Layanan PTSP PN Batam Resmi Dilauching Bersama 14 PN Sewilayah Pekanbaru

Layanan PTSP PN Batam Resmi Dilauching Bersama 14 PN Sewilayah Pekanbaru

0
284

HUMAS PEMKO BATAM– Untuk menciptakan transpransi dan menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Batam Kelas 1A bersama dengan 14 Pengadilan Negeri sewilayah Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Secara resmi, Kamis (19/4) di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, Dirjen Badan Peradilan Umum, Herri Swantoro disaksikan oleh Wali Kota (Wako) Batam, Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Adam Hidayat, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, Syahlan dan para kepala Pengadilan Negeri sewilayah Pekanbaru meresmikan layanan berbasis elektronik tersebut. Diterapkannya layanan berbasis elektronik ini sesuai dengan Peraturan MA RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

Ketua Pengadilan Negeri Batam, Syahlan mengatakan PTSP ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan hukum kepada masyarakat. Disamping itu juga untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas dalam proses kepengurusan layanan di pengadilan. Syahlan mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Kelas 1A terus berupaya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Badan peradilan harus berorientasi pada pelayanan prima dan sejalan dengan agenda reformasi. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Batam siap untuk memberikan layanan melalui PTSP yang berbasis online,” ujar Syahlan dalam sambutannya.

Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Adam Hidayat mengatakan penyelenggaraan PTSP ini sebagai wujud visi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Empat visi tersebut Menjaga Kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Harapannya dengan terwujudnya layanan PTSP ini dapat memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

“Kita harus komitmen untuk memberikan pelayanan prima, murah, efisien, akuntabel dan transparan kepada masyarakat. Para Ketua PN harus memonitor pelaksanaan PTSP di satuan kerjanya masing-masing,” pesannya.

Wako dalam sambutannya mengucapkan selamat atas terselenggaranya pelayanan satu pintu di Pengadilan Negeri  Batam Kelas 1A. Menurutnya masyarakat sangat mengharapkan pelayanan yang cepat, tepat dan mudah. Wako mengatakan bahwa Kota Batam bersama dengan tiga kota lain dijadikan sebagai pilot project penerapan PTSP. Batam telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP)  yang telah diresmikan pada Desember 2017. Wako juga mengajak agar Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam dapat bergabung memberikan layanannya di MPP di SPC.

“MPP Kota Batam Insyaallah menjadi yang terbaik se Indonesia.Hampir seluruh instansi vertikal sudah bergabung memberikan pelayanan di MPP, semoga Pengadilan Negeri menyusul. Presiden juga telah memberikan intruksi agar memberikan pelayanan secara online untuk memberikan kemudahan terutama perizinan investasi,” sebut Wako.

Diakuinya pertumbuhan ekonomi di Kota Batam saat ini belum stabil, namun Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam telah sepakat bersatu untuk menumbuhkan ekonomi Batam kembali sempurna. Meningkatkan perekonomian Batam maka akan dibuka kesempatan untuk investasi untuk port container. Lokasi Batam yang strategis menurutnya berpeluang untuk membangun port container seperti di Singapura yang rencananya akan dibangun di Tanjung Sauh. “Ini sesuai dengan intruksi presiden, jika ini berhasil maka ini akan menjadi port container yang terbesar di Indonesia,” katanya.

Dirjen Badan Peradilan Umum, Herri Swantoro mengatakan PTSP merupakan bentuk pelayanan peradilan yang prima. Salah satu cara untuk mewujudkan hal itu adalah dengan mengembangkan secara berkesinambungan berbagai inovasi pelayanan seperti yang dikembangkan di Pengadilan Tinggi Pekan Baru dan 14 Pengadilan Negeri Sewilayah Pekan Baru.  Dengan suatu pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan, maka diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan sehingga pandangan negatif terhadap kinerja peradilan umum dapat diminimalisir.

“Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada institusi peradilan umum sebagai salah satu modal utama dalam penegakan hukum dan keadilan. Kita berharap agar beberapa inovasi pelayanan yang diciptakan tersebut dapat terimplementasi dengan baik, dan terus dikembangkan dan disempurnakan supaya dapat menjadi model bagi Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, sehingga ke depan benar-benar tercipta pelayanan prima,” paparnya.

Ke 15 PTSP yang diresmikan adalah, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, PN Pekan Baru, PN Tanjungpinang, PN Batam, PN Dumai, PN Bangkinang, PN Pelalawan, PN Siak Sri Indrapura, PN Bengkalis, PN Rengat, PN Tembilahan, PN Rokan Hilir, PN Pasir Pangaraian, PN Tanjung Balai Karimun dan PN Ranai.(HP)

NO COMMENTS