Home Siaran Pers Koordinasi Rencana Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pabrik Shabu di Batam

Koordinasi Rencana Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pabrik Shabu di Batam

0
183

Batam, makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, transportasi, komunikasi dan informasi telah mengakibatkan gejala meningkatnya peredaran gelap psikotropika yang makin meluas serta berdimensi internasional.

Psikotropika menurut UU No.5 tahun 1997 merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik bukan narkotika yang berkhasiat, psikoaktif melalui pengaruh selektif menurut susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Menurut pasal 53 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, pemusnahan psikotropika dilakukan apabila: kadaluarsa, tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan, berkaitan dengan tindak pidana. Sehubungan dengan pemusnahan psikotropika, apoteker wajib membuat Berita Acara dan disaksikan oleh pejabat  yang ditunjuk dalam 7 hari setelah mendapat kepastian.

Wakil Walikota Batam Ria Saptarika menghadiri koordinasi rencana pemusnahan bukti psikotropika di Kejaksaan Negeri Batam (25/05). “Pemusnahan barang bukti psikotropika merupakan tindakan hukum sebagai penjelasan kepada masyarakat tentang bahayanya zat tersebut,” jelas Ria. Saat pemusnahan, direncanakan akan dihadiri oleh Kapolri RI, Kajagung RI, Gubernur Kepri, Wakil Gubernur Kepri juga selaku BNP Provinsi Kepri, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan pelajar / pramuka harus diikutkan karena kebanyakan korban dari pemakaian psikotropika adalah mereka dan bagaimana bahaya Narkoba.

Ria selaku Ketua BNK Kota Batam ( Badan Narkotika Kota) mengatakan, cukup besar jumlah bahan narkoba tersebut, karena bahan-bahan itu merupakan berbentuk bahan kimia. Dikarenakan bahan kimia perlu adanya penanganan khusus, oleh karena itu proses pemusnahan mesti di dudukkan dengan secermat mungkin. Pemusnahan adalah sebuah peringatan atau kejelasan untuk masyarakat, apa yang menjadi berbahaya nya tentang narkoba.

Menurut Kajaksaan Negeri Batam pemusnahan akan dilakukan tanggal 3 Juni 2009, bertempat di KPLI Kabil dan akan dilakukan suatu Pengamanan khusus agar barang bukti tersebut tidak menjadi bermasalah saat prosesi pemusnahan.

Wakil dari Kapoltabes Barelang memberikan penjelasan tentang kesiapan Kapoltabes Barelang dalam pengawalan dan penjagaan terhadap pemusnahan barang bukti 586 shabu-shabu dan bahan-bahan pembuatannya mencapai 600 miliar.

Kepala Bapedalda menyebutkan bahan yang terkandung dalam psikotropika tersebut adalah bahan kimia campuran dan bahan kimia murni dan bahan kimia padat. Jadi sebelumnya zat tersebut harus diklasifikasikan sebelum adanya pemusnahan. Pemisahannya bahan cair, barang dan bahan padat.

Turut hadir pula Kejaksaan Negeri Batam, Yang mewakili dari Poltabes, Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Kota Batam Azwan, Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo, Kabag Humas Pemko Batam Yusfa Hendri, Yang mewakili dari Otorita Batam Gunadi.


Foto Lainnya:

NO COMMENTS