Home Siaran Pers Kontrol Pemotongan Unggas dan Hewan, Pemko Ajukan Ranperda Peternakan

Kontrol Pemotongan Unggas dan Hewan, Pemko Ajukan Ranperda Peternakan

0
260

HUMAS PEMKO BATAM– Pentingnya mengontrol pemotongan hewan dan unggas di Kota Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggraan peternakan dan kesehatan hewan ke DPRD Batam Batam. Usulan Ranperda itu disampaikan langsung Walikota Batam, Muhammad Rudi kepada Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto melalui paripurna, Senin (3/9).

“Perda ini penting, pertama tentang kebersihannya. Jika sudah disiapkan Perdanya bisa kontrol secara utuh baik potong unggas ataupun hewan,” ujar Rudi usai paripurna.

Harapannya, jika Perda telah disahkan akan diusulkan untuk pembangunan rumah potong unggas (RPU) di beberapa kecamatan. RPU ini menurutnya penting agar mudah mengontrol pemotongan unggas untuk menjamin kebersihannya.

“Kalau hewan yang dipotong dalam jumlah kecil, kalau unggas ini bisa ribuan jumlahnya. Sehingga perlu dikontrol supaya dia bersih dan menjamin kehalalannya buat kita yang muslim,” jelasnya.

Salah satu poin dalam Ranperda ini, pemotongan hewan maupun unggas tidak lagi dilakukan di pasar-pasar tetapi dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang telah disiapkan pemerintah maupun swasta yang sudah prosedural. Kini RPH tersedia satu dibawah kelola BP Batam sementara itu ada dua RPU, satu dikelaola Pemko Batam dan satunya dikelola oleh  yayasan dan seluruhnya berlokasi di seputaran Seitemiang.

Bagi yang tidak memotong hewan atau ternak di pasar akan diberikan sanksi. Tak tanggung-tanggung dalam Ranperda ini disebutkan pidana kurungan tiga bulan dan Rp 50 juta. Ia meastikan RPH dan RPU yang telah disediakan sdah terjamin, karena akan tersedia dokter hewan yang menjamin sehat atau tidak sehatanya hewan yang akan dipotong serta memenuhi ketentuan pemotongan karean akan memiliki standar yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain mengatur tentang lokasi pemotongan hewan maupun unggas, Perda ini juga mengatur keluar masuknya hewan dan unggas. Tak hanya itu, keluar masuknya pangan yang bersumber dari hewan seperti nugget akan diawasi.

Hal lain yang diatur adalah, tidak boleh lagi ada peternakan sembarang. Jika tidak akan dikenakan sanksi serupa dengan pelanggaran pemotongan hewan, pidan 3 bulan dan harus membayar Rp 50 juta. Karena peternakan harus memiliki izin pada lokasi yang telah ditentukan.(HP)

 

NO COMMENTS