30 Oktober Batas Akhir Perekaman e-KTP

0
144

BATAM- Pemerintah Kota Batam optimis menyelesaikan perekaman e-KTP bagi penduduk K0ta Batam sebelum tanggal 30 Oktober 2012. Demikian disampaikan Wakil Walikota Batam usai menggelar rapat pemantauan e-KTP bersama Walikota Batam, Kepala Dinas, Camat dan jajaran Lurah se Kota Batam di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Walikota Batam, Selasa (9/10).

Dikatakan Rudi, saat ini perekaman e-KTP secara keseluruhan mencapai 53 persen, dengan alat perekam bejumlah 48 unit. Ditambahkan Rudi minggu ini akan ada tambahan sebanyak 8 unit alat perekam yang akan dioperasionalkan di pusat keramaian baik di Mall maupun kantor Pemerintah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pancatatan Sipil KOta batam Sadri Khairuddin yang mendampingi Wakil Walikota mangatakan  beberapa kebijakan yang ditempuh Pemerintah Kota Batam untuk mempercepat target perekaman e_KTP penduduk Batam diantaranya dengan menambah jumlah jam kerja petugas perekaman di Kantor Kecamatan se Kota Batam, sebelunya 12 jam kerja dari pukul 08.00 -21.00 akan ditambah menjadi 15 jam kerja yaitu dari jam 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.

Tidak hanya itu untuk mencapai target perekaman  e-KTP  bagi 707.430 wajib KTP Batam, dilakukan juga dengan penambahan alat tambahan oleh Kementrian Dalam Negeri. Tambahan alat perekam yang datang minggu ini sebanyak 8 unit yang akan di pasang di pusat keramaian termasuk di Kantor Walikota Batam. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dan pegawai negeri untuk merekam e-KTP disaat jam kerja. Terobosan lain juga dilakukan  yaitu dengan  merekam data e-KTP di seluruh kantor Camat se Kota Batam tanpa harus sesuai alamat domisili KTP.

“ini dimaksudkan agar masyarakat yang tidak sempat ke Kantor Camat sesuai domisili dapat ke Kantor Camat dekat tempat bekerja” jelas Sadri.

Sadri menambahkan, bagi masyarakat yang ingin merupak data kependudukan (nama, status, alamat, dll) dapat langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sekupang untuk melakukan perubahan data. Tidak hanya itu di Dinas Kependudukan juga dapat langsung merekam e-KTP tanpa harus ke Kantor Camat.

Sebelumnya Dinas Kependudukan telah menambah loket pelayanan rekam e-KTP di tigaMall yang ada di Batam yaitu di BCS Mall, DC Mall dan Panbill Mall. Pelayanan rekam e-KTP di Mall tersebut disesuaikan dengan jam operasinal Mall. Menurut Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Sadri Khairuddin penambahan lokasi perekaman di pusat keramaian (Mall) sangat membantu efektif dan disambut baik oleh masyrakat Batam.

Diakhir keterangannya Wakil Walikota Batam Rudi menghimbau kepada seluruh warga Batam yang belum merekam e-KTP agar segera menrekam datanyadi tempat yang telah disediakan, mengingat setelah tanggal 30 Oktober, waktu perekaman e-KTP untuk Kota Batam selesai dan tidak ada lagi proses rekam e-KTP tambahan sambil menunggu keputusan Pemerintah Pusat.  (humascrew_yd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here