Imigrasi Batam menganggap database SIAK Kota Batam cukup memudahkan pelayanan termasuk dalam mendukung pelayanan data kependudukan dibidang keimigrasian. Oleh karena itu, Imigrasi menganggap pentingnya kerjasama dengan Pemko Batam mengingat kantor imigrasi Batam pada tahun 2010 bakal memulai penerapan sistem pelayanan e-passport dalam setiap pengurusan dokumen keimigrasian Warga Negara Indonesia (WNI). Cikal bakal pelaksanaan program tersebut sudah mulai dilaksanakan yaitu dengan menerapkan pelayanan biometric di kantor keimigrasian Batam.
Wakil Walikota menyambut baik tawaran tersebut. Bahkan mengaku cukup tertarik dengan tawaran yang disampaikan, dan berupaya mewujudkannya. Wawako juga menganggap hal itu penting karena sejalan dengan cita-cita pemko yang sudah lebih awal mencanangkan konsep kota digital.
Menurut Wakil Walikota, sejak diterapkan ketentuan wajib NPWP bagi WNI yang ingin keluar negeri, jumlah penduduk Batam yang mengajukan permohonan KTP Siak juga cenderung berkurang dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunannya cukup signifikan. Sejak diberlakukan ketentuan tersebut, jumlah pemohon di kantor camat rata-rata dibawah angka seribu orang perhari (lihat grafik)(*)
Foto Lain