Home Siaran Pers Hibah Lima Aset Disetujui Presiden

Hibah Lima Aset Disetujui Presiden

0
328

HUMAS PEMKO BATAM– Hibah lima aset Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada pemerintahan Kota Batam (Pemko) Batam akhirnya mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Kelima aset tersebut yakni Perkantoran Pemko Batam dan lahannya, bangunan dan lahan Masjid Agung Batam Center,bangunan dan lahan Masjid Baiturrahaman Sekupang, bangunan dan lahan Pasar Induk Jodoh, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur di Nongsa.

Proses hibah sudah mendapat persetujuan dari Presiden melalui surat Kementrian Sekretaris Negara dengan nomor B-1164/Kemensesneg/SFS/PB.02/04/2018 mengenai penyampaian persetujuan atas permohonan pemindahtangan Barang Milik Negara (BMN) melalui mekanisme hibah. Surat Presiden tersebut ditujukan ke Menteri Keuangan selanjutnya Kementrian Keuangan akan mengeluarkan persetujuan ke BP Batam dan selanjutnya diikuti penyerahan BP Batam ke Pemko.

Adapun nilai ke lima aset tersebut secara keseluruhan mencapai Rp 196 miliar. Setelah disetujui Presiden,Kemenkeu akan menurunkann lagi tim verifkasi untuk melakukan survey akhir. Selanjutnya, masih ada lagi aset yang secara berangsur-angsur diserahkan, nntara lain Puskesmas, Gedung Dinas Pendudukan (Disduk), Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes), Alun-alun Engku Putri Batam,r umah dinas di Jalan Kartini, Tempat Pemakaman Umum(TPU) Sei Teminag dan TPU Nongsa, Stadion Sei Harapan, Kawasan Perkemahan Raja Ali Kelana di Punggur, dan ruas jalan sepanjang 669 kilometer.

Terkait disetujuinya penyerahan aset oleh Presiden, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyambut baik. Terlebih aset pasar Induk, karena Pemko akan melakukan rehab terhadap bangunan Pasar Induk tersebut. Pedagang yang ada akan ditata untuk berjualan di pasar tersebut.(HP)

NO COMMENTS