Home Siaran Pers DPD RI Bahas HAM dan Penegakan Hukum di Batam

DPD RI Bahas HAM dan Penegakan Hukum di Batam

0
151

BATAM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (7/2). Anggota Komite I DPD RI yang membawahi bidang otonomi daerah;  hubungan pusat dan daerah serta antar- daerah;pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan; pertanahan dan tata ruang; serta politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM) datang untuk membahas penegakan hak asasi manusia dan penegakan hukum.

Anggota DPD RI ditemui Wakil Gubernur Kepri, Soeryo Respationo, Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Kepri Yusuf Riadi,, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri dan Walikota Batam, Ahmad Dahlan. Anggota DPD RI yang terdiri dari Aida Ismeth (Kepri), Bachrum Manyak (Aceh), Percha Leanpuri (Sumsel), Hafidz Asrom (Jogja), Sri Kadarwati Aswin (kalbar), Adhariani (Kalsel), Kamarudin (Sulteng) serta Wahidin Ismail (Papua Barat) ingin mengetahui masalah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegakan hukum di Provinsi kepulauan Riau.

Anggota DPD RI, Aida Ismeth menanyakan kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan terkait permasalahan lahan di Batam. Melihat banyaknya permasalahan lahan di Indonesia yang berujung pada bentrok aparat dengan masyarakat, Aida berharap hal tersebut tidak terjadi di Batam. “Walikota Batam betul-betul memperhatikan masalah kampung tua sehingga tidak akan terjadi kerusuhan seperti di daerah lain di Indonesia,” katanya.

Anggota DPD RI lainnya, Sri Kadarwati Aswin berpendapat, perkembangan Batam sangat pesat karena wilayah ini merupakan kota investasi sehingga menjadi magnet tersendiri bagi pendatang. “Melihat perkembangan Batam, bukan tidak mungkin terjadi masalah perebutan lahan apabila tidak diantisipasi sejak awal,” katanya.

Selain masalah lahan, ia juga bertanya terkait pengawasan dunia industri seperti hak-hak pekerja, Upah Minimuk Kota (UMK), outsourcing dan hak pekerja perempuan.

Menanggapi pertanyaan anggota DPD RI, Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengatakakan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam menentukan 33 titik lokasi kampung tua di Batam dan 64 titik di Hinterland. Suatu kawasan dikategorikan kampung tua dengan persyaratan, sudah ada kehidupan sebelum Batam dibangun, mempunyai identitas budaya atau heritage yang menunjukkan kampung tersebut harus dilestarikan. Pemko Batam, sebut Dahlan juga sudah membangun tugu selamat datang di setiap pintu masuk kampung tua. “Kampung tua juga sudah masuk dalam Perda Tata Ruang  Wilayah,” katanya.

Permasalahannya, aku Dahlan, sebagian besar dari wilayah kampung tua tersebut ada yang sudah dialokasikan oleh Otorita Batam (OB). Saat ini, aku Dahlan, sudah dibentuk tim yang sedang mencari solusi permasalahan ini. “Masalah sertifikat kampung tua juga jadi pembahasan tim yang diketuai OB ini. Tim ini juga melibatkan Rumpun Khasanah Warisan Batam,” paparnya.

Dahlan mengaku, ketenagakerjaan menjadi masalah yang menjadi perhatian Pemko Batam, seperti penetapan UMK dan Outsourcing mengingat Batam sebagai salah satu daerah Industri  di Indonesia. Terkait Outsourcing, Pemko Batam memang sudah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan outsourcing. Pemko Batam siap melaksanakan putusan tersebut dan saat ini masih menunggu petunjuk teknis baik dari kementrian tenaga kerja maupun pemerintah Provinsi Kepri. Sementara, hak-hak tenaga kerja perempuan pada dasarnya tidak ada masalah, hanya pekerja perempuan di sektor hiburan yang membutuhkan perhatian khusus.

Dahlan juga meminta anggota DPD RI untuk membantu mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementrian Kehutanan memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Rempang Galang. Kawasan tersebut sudah 10 tahun status quo padahal sudah banyak calon investor yang berminat menggarap kawasan yang dihubungkan enam jembatan tersebut. “Pada dasarnya tidak masalah HPL akan diberikan pada OB, Pemko ataupun keduanya secara bersama-sama. Pengambangan kawasan tersebut tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam,” aku Wako.

(humascrew_ev)

NO COMMENTS