HUMAS PEMKO BATAM– Persoalan taksi online di Kota Batam akhirnya menemui titik terang. Dalam rapat pembahasan angkutan sewa khusus di Kota Batam akhirnya pengemudi taksi online, taksi konvensional, aplikator bersama Pemrpov Kepri dan Pemko Batam menyetujui tahap awal ini untuk memberikan kuota sementara kepada 300 taksi online di Kota Batam. Terdapat empat point yang disepakati, Pemprov Kepri mewajibkan aplikator untuk menerima taksi plat kuning yang layak uji KIR untuk bergabung dalam aplikasi. Aplikator tidak dibenarkan melakukan perekrutan driver online baru dan driver online tidak boleh melakukan akses sendiri. Untuk penambahan kuota, Pemprov Kepri menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh konsultan.
Rapat yang dipimpin oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail dan pimpinan OPD di lingkungan Pemko Batam.
“Sampai ada hasil kajian yang dikeluarkan, sementara masih mengacu pada 300 kuota sementara yang disepakati,” sebut Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun.
Diharapkan melalui keputusan yang telah disepakati ini tidak ada lagi permasalahan yang timbul di lapangan. Secara teknis untuk persoalan pembagian 300 kuota tersebut, Gubernur menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan Dinas Perhubungan Kota Batam. Ke depan ia tidak ingin Batam menjadi viral kekisruhan taksi online. Ini mengakibatkan orang tidak mau berkunjung ke Batam.
“Kalau bisa biar kita menjadi percontohan dari seluruh provinsi dalam menyelesaikan persoalan taksi online ini. Kalau di daerah lain penyelesaiannya berlarut-larut, kita jangan sampai,” katanya penuh harap.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meminta kepada pengusaha taksi online untuk tidak mengambil kesempatan dalam menentukan terhadap 300 kuota yang telah diberikan. Wali Kota juga meminta agar badan usaha atau koperasi segera mengurus perizinan. “Apa yang menjadi kebijakan Gubernur harus kita sepakati dan dijalankan,” katanya.
Sementara itu Fandi mewakili Asosiasi Driver Online (ADO) mendukung keputusan yang telah diambil secara bersama. Harapannya kepada pemerintah agar mengatur batas jarak mengambil penumpang dari lokasi pangkalan seperti pelabuhan dan bandara. Pihaknya siap menerima kuota 300 unit namun harapannya angka tersebut tidak berlaku surut. Ia juga mengatakan bahwa aplikator sudah tidak melakukan rekrut driver lagi. Diakui oleh perwakilan aplikator yang hadir bahwa sejak 1 Februari 2018 sudah tidak melakukan rekrutmen lagi. Bahkan aplikator juga mendorong mitra untuk bergabung ke badan hukum. Mereka juga menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan taksi konvensional.(HP)