Home Siaran Pers BPPRD Launching Bulan Panutan PBB-P2

BPPRD Launching Bulan Panutan PBB-P2

0
309

HUMAS PEMKO BATAM Menumbuhkan kesadaran masyarakat Kota Batam untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dimulai dari jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Melalui launching bulan panutan PBB-P2, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam dimulai dari Walikota Batam, Muhammad Rudi, Asisten dan pimpinan OPD membayar PBB-P2 secara online, Selasa (12/3) di lantai IV Kantor Walikota. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan target PBB-P2 tahun ini ditetapkan sebesar Rp165 miliar.

“Dengan launching bulan panutan PBB-P2 ini untuk memberi panutan kepada masyarakat Kota Batam bahwa kita sebagai stake holder, pejabat mendahului membayar PBB-P2 ini,” jelas Raja Azmansyah.

Diharapkan melalui launching bulan panutan PBB-P2 ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam dan mencapai target PBB-P2 Rp165 miliar.

Tahun ini BPPRD telah mencetak 305.452 lembar SPPT PBB-P2. Sebagai mitra baru untuk pembayaran PBB-P2 Indomaret. Katanya, Pemko Batam menyambut baik kemudahan layanan yang disiapkan mitra perbankan ini.

“Kita support (dukung) mitra yang buka peluang, inovasi, sehingga mudahkan masyarakat membayar pajak. Tak hanya PBB, tapi juga pajak lainnya,” kata dia.

Kemudahan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Karena pajak ini dibutuhkan pemerintah untuk modal pembangunan daerah.

Katanya, program ini sudah dikembangkan di beberapa daerah. Untuk tingkat Provinsi di Provinsi DKI Jakarta. Tingkat Kabupaten sudah diterapkan di 14  kabupaten/kota dan Batam merupakan kota ke-13. Kabupaten yang sudah terlayani pembayaran PBB-P2 di Indomaret antara lain Bandung, Bekasi, Cirebon, Garut, Karawang, Majalengka, Purwakarta, Serang, Subang, Sumedang, dan Tangerang. Sementara kota-kotanya yaitu Bandung, Batam, Bekasi, Bogor, Cilegon, Cirebon, Palembang, Pekanbaru, Tangerang Selatan, dan Tasikmalaya.

Pembayaran PBB-P2 melalui Indomaret ini juga berlaku untuk objek pajak di luar Batam. Penduduk Batam yang sebagian besar warga pendatang juga bisa melakukan pembayaran PBB-P2 untuk properti yang ada di luar daerah. Caranya juga cukup mudah. Wajib pajak datang ke Indomaret dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2. Kemudian tunjukkan nomor objek pajaknya pada kasir, dan bayar sesuai jumlah tertera.

Walikota Batam, Muhammad Rudi usai melaunching bulan panutan PBB-P2 berharap dengan dilaunchingnya bulan panutan ini target pajak dari PBB-P2 sebesar Rp165 miliar tercapai. Pajak yang diterima oleh pemerintah ini menurutnya kembali akan digunakan untuk pembangunan Kota Batam.

“Mudah-mudahan ini bisa terserap 100 persen. Saya titip kepada masyarakat agar membayar PBB-P2 nya. Karena uang ini akan kita kembalikan ke masyarakat dalam bentuk bangunan fisik,” kata Rudi.(HP)

NO COMMENTS