Home Siaran Pers Batam siap Laksanakan e-KTP

Batam siap Laksanakan e-KTP

0
119

BATAM – Kota Batam akan menerapkan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada tahun 2012. Penerapan e-KTP ini berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 471.13/4941/SJ tanggal 13 Oktober 2010 perihal penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK)dan Persiapan Penerapan e-KTP tahun 2011 dan nomor 471-13/1565A/SJ tanggal 29 April 2011 perihal penerbitan NIK tahun  tahun 2011 dan pemantapan persiapan penerapan KTP elektronik.

Wakil Walikota Batam, Rudi mengatakan untuk mendukung pelaksanaan program ini, pada tahun 2011, Pemko Batam akan melaksanakan 2 (dua) program strategis bidang administrasi kependudukan sesuai dengan tahapannya. “Yaitu pemutakhiran data kependudukan melalui pelayanan pendaftaran penduduk dan penghapusan data ganda serta penerbitan dan pendistribusian NIK kepada penduduk di 12 Kecamatan se-Kota Batam,” katanya.

Rudi menyebutkan, untuk menunjang kelancaran dan efektivitas pelaksanaann program yang dimaksud, Pemko Batam telah mengatur kewenangan dan pembagian tugas dari tingkat Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disduk Capil) sampai tingkat RT/RW.

Disduk Capil Kota Batam wajib melaksanakan pencetakan surat pemberitahuan NIK dengan rekapitulasi per Kecamatan, per Kelurahan dan per Rt/RW; pemilahan (sortir) per Kecamatan; pengepakan (packing) per Kecamatan; pendistribusian ke 12 kecamatan dengan berita acara pengiriman; perbaikan biodata dengan menunjukkan dokumen pendukung asli dan penghapusan data penduduk yang tidak ditemukan.

Setiap Kecamatan di Batam perlu melakukan tugas yakni pengecekan surat pemberitahuan NIK per Kelurahan, pemilahan surat pemberitahuan NIK per Kelurahan, pengepakan surat pemberitahuan NIK per Kelurahan, pendistribusian ke Kelurahan dengan berita acara pengiriman serta mengembalikan surat pemberitahuan NIK ke Disduk Capil Kota Batam apabila penduduk tidak ditemukan.

Di tingkat kelurahan, melakukan kegiatan yakni pengecekan surat pemberotahuan NIK per RT/RW, pemilahan surat pemberitahuan NIK per RT/RW, pengepakan surat pemberitahuan NIK per RT/RW, pendistribusian ke RT/RW dengan berita acara pengiriman serta mengembalikan surat pemberitahuan NIK ke Kecamatan apabila penduduk tidak ditemukan.

Sementara di tingkat RT/RW melakukan kegiatan yakni pengecekan surat pemberitahuan NIK, pendistribusian surat pemberitahuan NIK kepada penduduk serta mengembalikan surat pemberitahuan NIK ke Kelurahan apabila penduduk tidak ditemukan.

Rudi menyatakan telah mengirimkan surat pada kepala Disduk Capil Kota Batam, Camat serta para lurah se-Kota Batam. “Hal ini untuk menjaga tertib administrasi dan keakuratan data base kependudukan,” jelasnya.

Rudi menjelaskan, apabila masyarakat merasa data penduduk baik nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir ada kesalahan atau tidak sesuai dengan dokumen pendukung (akta kelahiran), agar berkoordinasi dengan Disduk Capil Kota Batam untuk dilakukan verifikasi dengan menunjukkan dokumen pendukung (akta kelahiran) asli. Bagi penduduk Kota Batam yang belum memiliki NIK atau belum terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam, agar dating ke kantor Disduk Capil Kota Batam dengan membawa formulir isian biodata penduduk (F-1.01) yang diketahui lurah dan camat serta melampirkan pengantar RT/RW, KK dan KTP Batam yang lama.

Bagi permohonan penggantian KK dan KTP karena perubahan biodata, maka tetap dilakukan pelayanan pendaftaran penduduk. Biaya pendistribusian Surat Pemberitahuan NIK Dibayarkan hanya kepada RT dengan biaya per lembar per KK sebesar Rp50 yang dibebankan kepada APBD Perubahan Kota Batam tahun anggaran 2011.

“Pendistribusian surat pemberitahuan NIK harus selesai paling lambat 29 )ktober 2011,” sebut Rudi.

NO COMMENTS