Batam Siap Jalankan Permenpera Nomor 10 Tahun 2012

Share

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menandatangani perjanjian kerjasama dengan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Tahun Anggaran 2012, Selasa (23/10) di Hotel Planet. Walikota Batam, Ahmad Dahlan beserta seluruh Walikota dan Bupati se-Sumatera yang menandatangani kesepakatan tersebut berkomitmen menyediakan perumahan layak bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani tersebut sekaligus menandai dilaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden 70 tahun 2012 tentang Perubahan Perpres No 54 tahun 2010 serta pelaksanaan Permenpera Nomor 10 tahun 2012 Tentang Hunian Berimbang. Acara dibuka Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera, Hazadin Tende Sitepu.

Menurutnya, tujuan kesepakatan bersama ini untuk membangun kebersamaan antara Kementerian, para Gubernur dan Bupati/Walikota serta pengembang perumahan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah.

Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012 serta Permenpera Nomor 10 tahun 2012 kepada para stakeholder terkait dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. “Melalui acara penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan akan terjalin koordinasi dan konsultasi yang efektif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pelaku pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman,” ujarnya.

Hazadin menjelaskan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945 bahwa rumah merupakan salah satu hak dasar rakyat dan oleh karena itu, setiap warga Negara berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang lbaik dan sehat.  Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman mengamanatkan bahwa pembangunan perumahan berskala besar wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah. “Permenpera Nomor 10 tahun 2012 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-undang tersebut,” paparnya.

Dengan keluarnya peraturan tersebut, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang dengan pola 1:2:3 untuk rumah mewah : rumah menengah : rumah sederhana. “Penyelenggaraan pembangunan rumah
tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan menengah kebawah,” aku Hazadin.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan menyambut baik peraturan yang baru dikeluarkan Kemenpera tersebut. Menurutnya, kesepakatan ini merupakan langkah awal pemenuhan kebutuhan rumah bagi semua warga Batam yang membutuhkan rumah layak huni.

Dahlan memaparkan, ia telah memerintahkan Dinas Tata Kota (Distako) Batam untuk mempersentasikan sejauh mana perusahaan yang mengajukan Izin Membuat Bangunan (IMB) memenuhi persyaratan IMB. “Seperti pengadaan fasum/fasos, jalan dan drainase harus terpenuhi,” jelasnya.

Pemko Batam, sebut Dahlan siap menjalankan Permenpera Nomor 10 tahun 2012 sepanjang tidak melanggar Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kapasitas lahan yang tersedia. “Kedepan, apabila lahan di Rempang-Galang sudah dibuka, keterbatasan lahan di batam tidak lagi menjadi kendala,” sebut Dahlan.

Tweet

Leave a Reply

Galeri Foto

Switch to our mobile site

Log in -