BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bekerjasama dengan Komnas HAM menggelar kegiatan Pelatihan Hak Asasi Manusia bagi Korporasi yang dilaksanakan Rabu, (21/7) di Kantor Walikota Batam. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kepada stakeholder yaitu perusahaan-perusahaan yang terdapat di Kota Batam agar dapat mewujudkan  kondisi lingkungan kerja yang kondusif sehingga hak asasi manusia dapat terimplementasi dengan baik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sebagaimana diamanatkan dalam  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memiliki tugas pokok dan fungsi pendidikan dan penyuluhan Hak Asasi Manusia. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 89 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 yang berbunyi upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non  formal serta berbagai kalangan lainnya.
Acara dihadiri oleh Kabag Hukum Setdako Batam, Demi Hasfinul Nasution, Perwakilan dari SKPD serta perwakilan dari perusahaan, Persatuan Penyandang Cacat Indonesia cabang Batam, Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja dan LSM. Dalam kesempatan tersebut, acara dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua Komnas HAM bidang Eksternal, Hesti Armiwulan, SH, MH. Dalam sambutannya, Hesti menyampaikan bahwa Komnas HAM sebagai lembaga Negara yang kedudukannya setingkat lembaga Negara lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum ataupun Ombudsman.

“Tetapi Komnas HAM adalah satu-satunya komisi yang di beri mandat dalam proses penegakan hukum dan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Serta mendapat mandat untuk pengawasan terhadap upaya-upaya diskriminasi ras dan etnis di daerah-daerah di Indonesia. Tentunya sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 2008,” tegas Hesti.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Komnas HAM melakukan dua pendekatan utama yaitu upaya pemajuan (Promoting) dan penegakan (Enforcement). Untuk Bidang Pemajuan Komnas HAM  melakukan dua fungsi utamanya yaitu pengkajian atau penelitian serta pendidikan dan penyuluhan. Sedangkan pada bidang penegakan, Komnas HAM menjalankan fungsi pemantauan atau penyelidikan dan mediasi yang menggunakan pendekatan yang lebih humanis.

Kepala Bagian Hukum Setdako Batam, Demi Hasfinul Nasution dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Batam sangat menyambut baik kegiatan pelatihan ini. Karena selain persoalan hak asasi manusia ini selalu menjadi isu sentral baik yang terjadi di pusat maupun di daerah, pemerintah juga diberi diamanatkan untuk melaksanakan penegakan hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum pada pasal 8, 71 dan 72 Undang –undang nomor 39 tahun 1999. (Crew_humas/hw)