Home Siaran Pers Wawako Serahkan Label Barcode untuk Formulir KTP dan KK ke Kecamatan

Wawako Serahkan Label Barcode untuk Formulir KTP dan KK ke Kecamatan

1
276

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus berupaya membenahi kualitas pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat. Melalui penggunaan tekhnologi informasi, 20 Januari nanti segera di launching sistem informasi pengecekan status KTP/KK SIAK melalui Internet di www.humasbatam.com

Rencananya Pemerintah Kota juga akan memperluas sistem layanan informasi pengecekan status KTP/KK SIAK Batam melalui SMS, agar masyarakat lebih mudah dan gampang mengetahui sejauh mana proses pembuatan KTP mereka di 12 kantor Camat. Kerjasama itu kini tengah digesa dan pihak pemerintah kota telah melakukan pembicaraan dengan beberapa perusahaan penyedia jasa operator telepon selular.

” Mudah-mudahan program SMS tersebut, maret mendatang sudah bisa jalan,” ungkap Wakil Walikota Batam, Ir Ria Saptarika saat penyerahan label barcode untuk formulir permohonan pembuatan KTP/KK Siak di kecamatan, Kamis (15/1) di Hotel Vista.

Terkait dengan penyerahan label Barcode ke Kecamatan, Walikota mengatakan bahwa terhitung mulai Jum’at (16/1) semua kecamatan sudah wajib memasang label barcode ke formulir KK/KTP Siak Pemohon. Termasuk tiga kecamatan di hinterland yaitu Bulang, Galang dan Belakangpadang.

Saat penyerahan label barcode tersebut semua camat hadir. Kepada para camat, Wako mengatakan, label yang diserahkan sebanyak 5 ribu lembar label. Cara kerjanya gampang. Menurut Wako, formulir yang ada tinggal di tempel ke formulir KK/KTP, lalu serahkan ke pemohon dan satunya lagi untuk pertinggal.

Saat menempelkan label ke formulir, wawako juga meminta pihak kecamatan supaya memperhatikan kode angka yang tersedia di barcode. Sekedar mengingatkan, kode angka I (satu) untuk formulir KTP, sementara kode angka II dua) untuk formulir KK.

” Formulir yang tak ada label barcode, resikonya KTP/KK pemohon tidak bisa tercetak oleh operator,” demikian Wawako (*)

1 COMMENT