Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Zarefriadi sebagai penyelenggara sosialisasi pendidikan antikorupsi berlangsung selama tiga hari. Hari pertama 26 Mei 2009 di lantai 4 kantor Walikota dengan peserta kurang lebih 400 orang kepala sekolah SD, SMP dan SMU. Hari kedua dilaksanakan di SMK 1 Batam pesertanya khususnya guru PPKn dan guru Agama SMU sejumlah 30 orang. Hari terakhir bertempat di SMK 1 Batam dengan peserta 60 orang guru PPKn dan Agama dari SD dan SMP.
Menurut Undang-undang No 30/2002 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat
Pihak KPK Rian Hefriyansyah Utama, S.E Ak. M.Si sebagai pemberi materi sosialisasi antikorupsi. Ada tiga gagasan yang ingin disampaikan. Pertama, korupsi hanya dapat dihapuskan dari kehidupan kita secara berangsur-angsur. Kedua, pendidikan untuk membasmi korupsi sebaiknya berupa persilangan (intersection) antara pendidikan watak dan pendidikan kewarganegaraan. Ketiga, pendidikan untuk mengurangi korupsi harus berupa pendidikan nilai, yaitu pendidikan untuk mendorong setiap generasi menyusun kembali sistem nilai yang diwarisi.
Pendidikan anti korupsi berupa modul pendidikan antikorupsi kepada SD, SMP, SMU, dan mahasiswa, kampanye, sosialisasi pendidikan masyarakat, TOT (Training Of the Trainers), membuat klub antikorupsi, survey integritas sekolah. Tiga pilar pendidikan anti korupsi antara lain membuka kesadaran, menuju pemahaman antikorupsi pada muatan pendidikan sehingga timbul perilaku yang membentuk karakter dan perlawanan sehingga membangkitkan keberanian melawan korupsi. Bentuk kongkret dari pendidikan antikorupsi ini disisipkan dalam kegiatan ekstrakulikuler para pelajar.
Dilihat dalam konteks pendidikan, tindakan untuk mengendalikan atau mengurangi korupsi adalah keseluruhan upaya untuk mendorong generasi-generasi mendatang mengembangkan sikap menolak secara tegas setiap bentuk tindak korupsi. Perubahan dari sikap membiarkan dan menerima ke sikap tegas menolak korupsi, tidak pernah terjadi jika kita tidak secara sadar membina kemampuan generasi mendatang untuk memperbarui sistem nilai yang diwarisi, sesuai dengan tuntutan yang muncul dalam setiap tahap perjalanan bangsa.
Menurut Yusfa Hendri Kabag Humas Pemko Batam, melalui sosialisasi ini kedepannya perilaku antikorupsi dengan sendirinya akan masuk ke dalam ranah nurani dan jiwa siswa didik sehingga kelak mereka benar-benar menjadi generasi masa depan yang bersih dan berwibawa. “Hal itu dapat terwujud dengan kerjasama serta komitmen semua pihak mulai dari aparat pemerintah, sektor swasta sampai masyarakat, “ tambahnya
Turut hadir dalam acara tersebut pihak KPK Rian Hefriyansyah Utama, S.E Ak. M.Si, Kejaksaan Rahmad Lubis, Sekretaris Dinas Pendidikan Zarefriadi, dan Ketua PGRI. <wr***nn>
Foto Lainnya: