DIPA ini meliputi DIPA Kantor Pusat yang berlokasi di daerah dan instansi vertical kementrian/lembaga daerah dengan jumlah 190 DIPA senilai Rp1,590 triliun. Kemudian DIPA tugas pembantuan untuk SKPD di Provinsi/Kabupaten/Kota dengan jumlah 35 DIPA sebesar Rp68, 479 miliar. DIPA Dekonsentrasi untuk SKPD Provinsi berjumlah 55 DIPA senilai Rp237, 130 miliar dan DIPA urusan bersama untuk SKPD Kabupaten/Kota berjumlah 9 DIPA senilai Rp58,136 miliar.
Khusus untuk DIPA Dana Alokasi Umum (DAU) dan DIPA Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah diterbitkan di Jakarta, masing-masing dalam satu DIPA untuk seluruh Indonesia. Pemberian dana kepada seluruh daerah dilakukan melalui proses transfer ke rekening masing-masing daerah. Daerah, ujarnya, tidak lagi melakukan proses transfer ke rekening masing-masing daerah. Daerah tidak lagi melakukan proses pencairan ke kantor pelayanan perbendaharaan Negara. Proses ini dilakukan pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kelancaran pembayaran kepada daerah.
“Semoga keberhasilan percepatan penyelesaian dan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2010 ini merupakan awal yang baik bagi pelaksanaan APBN 2010. Kami dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan siap untuk bekerjasama dengan para kuasa anggaran dalam menunjang kelancaran pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2010,” katanya mengakhiri sambutan.
(crew_humas/dv)