Home Siaran Pers Walikota dan Muspida Batam Dukung Pemusnahan Barang Bukti Shabu

Walikota dan Muspida Batam Dukung Pemusnahan Barang Bukti Shabu

0
183

BATAM – Bertempat di lantai 21 Hotel Planet Holiday Batam, pada Jumat (15/5) yanglalu, para petinggi Batam dan provinsi Kepri berkumpul membicarakan hal penting dan urgent dalam pemusnahan barang bukti shabu yang terkumpul dari berbagai tempat kejadian perkara yang berlokasi di Batam selama penangkapan dan persidangan para pelaku kejahatan psykotropika tersebut.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) RO terhadap para tersangka  pabrik pembuat shabu-shabu, Mr Lay cs, dan bahkan dituntut lebih berat dari yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Batam menjadi 20 tahun, menandakan bahwa kasus kejahatan internasional tersebut sangat serius dalam mengancam masa depan generasi muda di Batam bahkan di Indonesia.

Selain melakukan eksekusi terhadap para pelakunya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam juga akan segera memusnahkan barang bukti kasus tersebut yang direncanakan paling lama dua minggu ke depan akan dilakukan pemusnahan di KPLI Kabil.

“Kami akan segera memusnahkan, karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta mendapat dukungan dari Muspida Batam dan untuk memudahkan koordinasi akan dibentuk Tim koordinasi pemusnahan barang bukti shabu yang melibatkan seluruh instansi. Melihat bahaya yang terkandung dalam barang bukti tersebut, akan semakin membahayakan apabila ini semakin lama ditumpuk di gudang. Karena itu kami ingin lebih cepat memusnahkannya supaya jangan membebani,” tegas Kajari Batam Suharto Rasidi usai pertemuan dengan Muspida tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mansyur, mengatakan eksekusi barang bukti tersebut merupakan kewenangan kejaksaan. “Kami ingin cepat ini dimusnahkan karena putusan MA sudah turun. Perkara ini dalam putusan PN menvonis 16 tahun dan ditingkat banding 16 tahun. Setelah masuk Kasasi, justru diperberat jadi 20 tahun,” jelasnya Mansyur seraya menyatakan dukungan penuh dalam pemusnahan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan psykotropika tersebut.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Batam sangat mendukung upaya pemusnahan barang bukti tersebut dengan memperhatikan aspek lingkungan sekitar pasca pemusnahan dan untuk itu Bapedal Kota Batam untuk terlibat langsung dalam tim serta melakukan kajian terhadap dampak yang akan timbul serta upaya mengantisipasnya, ungkap Dahlan. Terkait pembiayaan yang timbul dalam upaya pemusnahan barang bukti tersebut dapat diupayakan melalui sharing dari berbagai instansi yang ada sehingga rencana eksekusi barang bukti ini secepatnya dapat terlaksana dengan melibatkan semua pihak dan tokoh-tokoh masyarakat, harapnya lagi.

Rapat persiapan pemusnahan ini turut dihadiri Ketua BNN Kepri, HM Sani, Kapolda Kepri, Dikdik Muliana Arif Mansur, Kajati Kepri, Wali Kota Ahmad Dahlan, Ketua DPRD Soerya Respationo, Dandim 0316/batam, Danlanal Batam, Dirpam OB,  dan Kepala BPOM IGN Suandi,  beserta sejumlah pejabat Pemko Batam.

Adapun lokasi penyimpanan barang bukti adalah Ruko Taman Niaga Pandanwangi, Kompleks Duta Mas Cluster II No 57, Kawasan Berikat PT Hijrah Karya Mandiri Simpang Frengki Batam Centre, dan Ruko Hup Seng Batam Centre. Total harga barang bukti berupa 586 kg shabu-shabu dan bahan-bahan pembuatannya diperkirakan mencapai Rp 600 miliar.

(*ttn)

NO COMMENTS