Home Foto Wako Serahkan Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar

Wako Serahkan Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar

0
291

BATAM- Membayar pajak adalah bentuk partisipasi aktif dan kontribusi dari seorang Wajib Pajak (WP) sebagai warga negara. Dan untuk mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam  bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama  (KPP) Batam memberikan penghargaan kepada Pembayar Pajak Terbesar. Bertempat di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota Batam, penghargaan berupa plakat dan piagam tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota (Wako) Batam, Ahmad Dahlan dan Kepala KPP, Nurfaiz kepada wajib pajak dalam acara Pekan Panutan PBB Tahun 2011 dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2010 Serta Penyampaian Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar, Kamis (17/3).

Kedua acara tersebut sengaja digelar bersamaan dimaksudkan untuk memberikan makna keteladanan dan contoh yang baik kepada masyarakat dalam ketaatan dan kesetiaan untuk melakukan kewajibannya membayar pajak. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPP Batam nomor 02/PPJ02/KP08/2011 Tentang Pembayar Pajak Terbesar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dipilih 50 waijb pajak yang diberi penghargaan pembayar pajak terbesar. Secara simbolis Wako dan Kepala KPP Batam menyerahkan penghargaan kepada 10 wajib pajak, antara lain, PT. Inti Brunel Teknindo, PT. SMOE Indonesia, PT Cameron System, Bendahara Kantor Wali Kota Batam, Bendahara Balak Otorita Batam, Toshoi Nagasaki, Kazuhiro masuichi, PT. Bank Tabungan Negara, PT. Megaron Semesta dan Michael Christian Wiluan.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam, Raja Supri dalam laporannya menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan baik. Dengan telah disahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak-Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengisyaratkan kepada Pemerintah daerah untuk segera menyiapakan diri untuk menerima pelimpahan wewenang. Baik pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Secara bertahap Dispenda telah instrument yang mendukung program kerja yang berkaitan dengan PBB, berupa Rancangan Peraturan Daerah maupun menyiapkan Suber Daya Manusia,” jelasnya.

Dijelaskan pula bahwa pada tahun ini juga akan dibangun suatu system pembayaran PBB Online  yang mampu mengintegrasikan data pembayaran PBB antara Bank tempat pembayaran PBB, KPP Pratama, Dispenda, Kecamatan dan Kelurahan sehingga data dapat ditampilkan dengan lebih cepat dan akurat. “KPP Pratama dan Dispenda secara bertahap juga terus melakukan pemeliharaan basis data melalui system informasi manajeman objek Pajak (SISMIOP), untuk meminimalisir potensial lost penerimaan PBB yang diakibatkan oleh tidak maksimalnya penilaian terhadap objek pajak,” tambahnya.

Dalam arahannya Wako menyampaikan bahwa di Indonesia dan bahkan di negara-negara maju seperti Eropa maupun Amerika, yang menjadi andalan utama untuk anggaran suatu Negara adalah pendapatan yang berasal dari pajak.  Sehingga untuk ketepatan waktu dan kecepatan dalam menyampaikan pajak, dibutuhkan peran teknologi informasi dari segi sistem, yang diharapkan akan dapat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak. “Terlebih Batam yang dikembangkan sebagai daerah industri dan perdagangan dimana banyak investor dan pengusaha yang untuk kemudahannya membutuhkan teknologi informasi untuk membayar pajak,” tambahnya. Karena dari pajak itulah Negara dapat membiayai berbagai kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga Negara .
Acara dilanjutkan dengan penyerahan SPT tahunan kepada Wali Kota, Wakil  Wali Kota, Ketua BP Batam, Kepala Pengadilan Negeri Batam dan Kapolresta Barelang dan sekaligus pembayaran PBB Perdananya di counter BNI yang telah disediakan.

(crew_humas/hw)

NO COMMENTS