Home Siaran Pers Wako: Ranperda Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemda Perlu Kajian Mendalam

Wako: Ranperda Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemda Perlu Kajian Mendalam

0
141

BATAM- Wali Kota (Wako) Batam, Admad Dahlan mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah perlu dilakukan kajian yang mendalam. Hal itu disampaikan Wako usai Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam terhadap Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah yang dilanjutkan dengan penetapan, Selasa (29/6) di DPRD Batam. Dari laporan yang diterimanya dari masing-masing juru bicara fraksi di DPRD, bahwa Ranperda tersebut perlu diperdalam lagi materinya. Namun tidak disebutkan substansi yang harus dikaji lebih mendalam.

“Perlu kajian akademik terhadap Ranperda ini,” kata Wako usai menghadiri rapat paripurna.

Mekanisme selanjutnya yakni akan dilakukan pembahasan kembali dan Pemko Batam akan melakukan kajian yang lebih mendalam lagi sebelum Ranperda ini disahkan. Namun apa aspek yang harus mendapat kajian lebih mendalam tersebut, ini yang penting untuk diketahui. Menurutnya ini penting karena menyangkut masalah institusional antara Pemko dan DPRD. Untuk itu apa yang harus dikaji maka perlu disampaikan substansi tersebut. “Perbedaan pendapat biasa-biasa saja, kita harus khusnul khotimah,” ujar Wako singkat.

Dalam rapat paripurna kemarin, masing-masing fraksi di DPRD Batam sepakat untuk menunda penetapan Ranperda Tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Surya Sardi mengatakan, bahwa fraksi di DPRD meminta penetapan ditunda karena adanya klausul yang perlu mendapat kajian lebih mendalam dan perlu koordinasi dengan pihak istansi lain. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara dari fraksi Golkar yang disampaikan oleh Asmin Patros, menyebut agar menggali Ranperda tersebut lebih jauh lagi. Karena perlu sinkronisasi judul dan materi Ranperda ada beberapa pasal yang perlu dikaji lagi. Selain itu Pemko juga perlu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk itu Pansus perlu waktu untuk mendalami Ranperda.

“Untuk itu perli didalami materi dan judul dari Ranperda. Kami fraksi Golkar meminta penetapan Ranperda ini ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan,” ujar Asmin.

Seluruh fraksi sepakat untuk menunda ditetapkannya Ranperda ini, seperti yang disampaikan juru bicara dari Fraksi PPP Indonesia Raya, Irwansyah yang mengatakan, dari hasil Rapat Pimpinan Gabungan diketahui bahwa masih banyak materi dari Ranperda yang harus dikaji. Menurutnya ada beberapa hal yang substansial terdapat hasil yang belum rinci. Sehingga Fraksi PPP Indonesia Raya belum dalam memberikan pandangan akhir fraksinya dan meminta penetapan Ranperda ini ditunda.

(crew_humas/dv)

NO COMMENTS