Home Siaran Pers Wako: Penambangan Pasir Ilegal Akan Ditertibkan

Wako: Penambangan Pasir Ilegal Akan Ditertibkan

0
145

BATAM- Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan bersama Unsur Muspida Kota Batam telah menyepakati untuk menertibkan penambangan pasir ilegal yang terdapat di Kota Batam. Hal tersebut disepakati pada rapat Muspida yang digelar, Selasa (20/4) di Nongsa Poin Marina. Keputusan untuk menertibkan penambangan pasir ilegal ini didasari tiga faktor, yakni karena merusak lingkungan, penyakit yang ditimbulkan serta korban yang jatuh ke kubangan. Bahkan sebagian besar korban adalah anak-anak dan mereka meninggal di dalam kubangan tersebut. Untuk mengantisipasi kebutuhan pasir di Kota Batam, Pemko Batam akan mencari sumber-sumber pasir yang berpotensi untuk didatangkan ke Batam. Untuk melakukan penertiban galian pasir ilegal ini, akan dibentuk tim terlebih dahulu. Sebelum penertiban dilakukan terlebih dahulu akan dilakukan sosialisasi dan mediasi kepada masyarakat.

“Tim segera akan dibentuk dalam minggu ini. Tentu sebelum melakukan penertiban, kita akan mencari solusi untuk memenuhi kebutuhan pasir di Kota Batam,” kata Wako usai rapat dengan Muspida.

Kegiatan penggalian pasir ilegal ini tidak akan distop sebelum Pemko mendapatkan pasir yang berpotensi untuk didatangkan ke Batam. Ini bertujuan agar pembangunan di Kota Batam tidak berhenti. Wako menegaskan, akibat penggalian pasir ilegal ini lingkungan menjadi rusak dan menyebabkan penyakit Malaria berkembang. Menurutnya, tidak masalah mendirikan industri di Batam, tetapi bukan industri yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan. Tim juga akan mengkaji berapa besar potensi los yang ditimbulkan dari kegiatan pasir darat ini. Sedangkan untuk bekas galian pasir ini, menurutnya akan ditentukan oleh tim. Apakah bekas galian akan ditutup atau dijadikan kawasan wisata, akan ditentukan dikemudian hari.

“Nanti tim yang akan menentukan akan dijadikan apa bekas galian itu. Yang penting, kita akan kaji sumber pasir yang akan didatangkan ke Batam,” paparnya.

Persoalan lain yang dibahas pada rapat Muspida hari itu yakni mengenai kenaikan harga jual gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN). Pada kesempatan itu, Direksi PT PLN Batam telah melakukan presentasi terkait kenaikan harga gas tersebut. Tentunya dengan adanya kenaikan harga gas akan berdampak pada kenaikan tarif listrik di Kota Batam. Melalui rapat Muspida tersebut, PGN diminta untuk ke Jakarta dan mengusulkan agar harga gas tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian tidak akan terjadi kenaikan tarif listrik di Kota Batam.

Diantaranya, Unsur Muspida yang hadir pada rapat pagi itu, Ketua DPRD Batam, Surya Sardi, Ketua BP Batam, Mustafa Widjaja, Kapoltabes Barelang, Leonidas Braksan, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Ridwan Mansyur dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Tatang Sutarna.

(crew_humas/dv)

NO COMMENTS