Home Siaran Pers Wako Komunikasikan Rencana Pelebaran Jalan Bengkong Seken – Patung Kuda dengan Pemilik...

Wako Komunikasikan Rencana Pelebaran Jalan Bengkong Seken – Patung Kuda dengan Pemilik Kios

0
362

HUMAS PROTOKOL BATAM– Kecamatan Bengkong melakukan sosialisasi pelebaran Jalan Bengkong Seken-Patung Kuda, Rabu (27/9) di Golden Prawn, Bengkong. Pertemuan dengan pemilik kios dan pemilik ruko antara Bengkong Seken-Patung Kuda dihadiri langsung olehWali Kota (Wako) Batam, Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota (Wawako) Batam, Amsakar Achmad dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dari pendataan yang dilakukan diketahui terdapat 313 jumlah ruko dan kios yang ada di sepanjang jalan tersebut.

Dengan rincian di Kelurahan Bengkong Laut sebanyak 66 bangunan yang terdiri dari 45 ruko dan 21 kios. Kelurahan Bengkong Indah berjumlah 135 bangunan terdiri dari 96 ruko dan 39 kios. Kelurahan Sei Panas berjumlah 106 bangunan terdiri dari 53 ruko dan 53 kios. Mendukung suksesnya pelebaran jalan yang akan dibangun pada tahu 2018 mendatang, Wako meminta pemilik kios melakukan pembongkaran terhadap kios miliknya.

“Tahun anggaran 2018 sudah masuk untuk pelebaran jalan Bengkong Seken-Patung Kuda. Untuk itu dari sekarang kami sudah meminta kepada Bapak/Ibu untuk membuka sendiri. Kita tidak ingin ada keributan makanya dari sekarang kita bicarakan untuk mencari solusi terbaik,” ujar Wako di depan warga yang hadir.

Dari sosialisasi itu para pedagang mengusulkan agar pembongkaran dilakukan pada saat Pemko Batam mulai melakukan proses pelebaran jalan. Menurut Wako apa yang diinginkan pedagang bisa diakomodir sepanjang pedagang bisa komit dengan janji mereka.  Misalnya dengan membuat perjanjian yang ditandatangani di atas matrai. Ketika dilakukan eksekusi terhadap kios milik pedagang maka mereka harus membongkar tanpa ada perlawanan.

“Kita sampaikan ini biar pedagang tahu bahwa Pemko akan melakukan pelebaran jalan. Jika nanti ada yang kena atau memakan ROW jalan maka kita dudukkan bersama . Kita selesaikan dengan baik-baik jangan pakai emosi,” sebutnya.

Terkait ganti rugi, Wako menegaskan bahwa tidak ada ganti rugi yang akan dikeluarkan oleh Pemko Batam. Karena ROW atau buffer zone  yang digunakan pedagang sebagai tempat berdagang merupakan milik Negara. Luas jalan yang akan dilebarkan nantinya 15 meter bagian kiri dan kanan jalan dengan dua lajur.

Wako mengungkapkan bahwa sejak awal Batam ada belum ada perubahan pembangunan infrastruktur terutama jalan. Bertujuan untuk meningkatkan perekonomian di Kota Batam, salah satu langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam adalah membangun infrastruktur terutama jalan. Tahun 2017, Pemko Batam telah melakukan pelebaran jalan pada Batam bagian timur. Untuk itu pada tahun 2018 mendatang pelebaran jalan beralih ke Bengkong Seken-Patung Kuda.

Dihadapan seluruh warga yang hadir Wako menjelaskan bahwa Pemko Batam akan menjadikan Batam sebagai kota wisata. Ke depan Pemko akan menata tempat yang akan menjadi tempat tujuan wisata. Untuk mendapatkan lahan, saat ini Wako tengah berkoordinasi dengan gubernur. Dengan dijadikan Batam sebagai kota pariwisata, diharapkan target Wisman yang berkunjung ke Batam bisa mencapai angka tiga juta. Hal ini tentunya akan berdampak pada geliat ekonomi di Kota Batam.

“Jika satu orang berkunjung ke Batam bisa membawa uang tujuh juta rupiah saja maka aka nada perputaran uang di kota ini. Tugas Pemko Batam mempersiapkan infrastruktr dan tugas bapak/ibu bagaimana bisa mendapatkan pelayanan yang bagus,” ujarnya memberi pemahaman.(HP)

NO COMMENTS