Home Siaran Pers Wako Ingatkan Kepsek Agar Melaksanakan PPDB Sesuai Ketentuan

Wako Ingatkan Kepsek Agar Melaksanakan PPDB Sesuai Ketentuan

0
194

HUMAS PEMKO BATAM– Walikota Batam, Muhammad Rudi berpesan kepada seluruh Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP agar pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) mengacu pada prosedur yang telah diatur didalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Kepala Sekolah juga harus bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan PPD ini. Ia mengimbau tidak ada dilakukan pungutan-pungutan pada saat pendaftaran berlangsung. Sesuai ketentuan untuk biaya pendaftaran dibebankan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018.

“Semoga tidak ada masalah dalam proses penerimaan siswa baru. Jangan ada pungutan-pungutan yang nanti sifatnya terindikasi kriminal. Bapak/ibu sudah senior semua, saya rasa sudah paham,” kata Walikota kepada seluruh kepala sekolah yang hadir dalam acara sosialisasi PPDB, Kamis (31/5) di ruang rapat lantai empat Kantor Walikota.

Kepada pihak sekolah swasta, Walikota berharap agar tidak memungut uang iuran yang mahal sehingga masyarakat akhirnya berbondong-bondong untuk mendaftar ke sekolah negeri. Insentif yang diberikan kepada guru swasta menurutnya salah satu langkah Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar yayasan tidak memungut iuran yang mahal terhadap siswa. Namun diakui Walikota sampai saat ini biaya pendidikan di sekolah swasta masih tinggi tidak sesuai dengan yang diharapkannya.

“Insentif kita berikan kepada guru Rp1.000.000,- per bulan untuk  yang di kota dan untuk guru swasta yang di hinterland Rp1.150.000,- dengan harapan iuran yang dipungut tidak mahal lagi. Tapi ini masih belum berjalan,” kata Walikota menjawab pertanyaan guru.

Dalam sosialisasi yang dipaparkan oleh Plh Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan telah menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SD dan SMP Kota  Batam menggunakan system zonasi sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Untuk sekolah rujukan system pendaftaran menggunakan kombinasi antara zonasi dan rayonisasi.

Untuk system zonasi, domisili calon peserta didik terhadap sekolah terdekat berdasarkan alamat pada kartu keluarga. Kemudian calon peserta didik berdomisili di seluruh wilayah Kota Batam dan luar Kota Batam dapat memilih 1 sekolah rujukan dan pendaftaran dilaksanakan lebih awal.

“Untuk menentukan menerima calon peserta didik Tingkat SD dilihat dari usia yang di rangking, selanjutnya jarak dari tempat tinggal ke sekolah. Jika ada kesamaan antara calon peserta didik yang satu dengan yang lain untuk menentukan siapa yang diterima dilihat lagi siapa yang duluan mendaftar. Begitu juga dengan penerimaan peserta didik SMP, dilihat dari nilai selanjutnya domisili dan waktu pendaftaran,” jelas Hendri.

Dinas Pendidikan menetapkan empat sekolah rujukan, SDN 006 Sekupang, SMPN 3 Sekupang, SMPN 6 Sei Panas dan SMPN 26 Batuaji. Untuk jadwal pendaftaran pra pendaftaran tingkat SD/SMP dimulai pada Senin (25/6) – Rabu (27/6) dari pukul 08.00-15.00 Wib. Untuk pra pendaftaran tingkat SD/SMP zonasi dimulai pada Senin (25/6) – Rabu (4/7) dari pukul 08.00-15.00 Wib. Pendaftaran Tingkat SD/SMP rujukan Selasa (26/6) – Kamis (28/6) dan untuk pendaftaran Tingkat SD/SMP zonasi dimulai Selasa (3/7) – Kamis (5/7) dengan waktu pendaftaran dari pukul 0800-12.00 Wib.

Terkait daya tamping dikatakannya untuk tingkat SD per kelas memuat 28 orang siswa dan untuk tingkat SMP 32 per kelas. Berdasarkan aturan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah 90 persen wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada zonasi sekolah. Sebanyak 5 persen dari jalur berprestasi dan berdomisilis di luar zonasi dan yang 5 persen pindah karena alasan khusus. Dari 90 persen tersebut diambil 20 persen khusus anak yang tidak mampu dengan melampirkan persyaratan sesuai yang telah ditetapkan.(HP)

NO COMMENTS