Home Siaran Pers Wako Buka Seminar Supervisi Pelayanan Publik

Wako Buka Seminar Supervisi Pelayanan Publik

2
135

BATAM – Walikota Batam Ahmad Dahlan  membuka seminar supervisi pelayanan publik yang dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI Aziani Agus , Kamis (21/11) di I Hotel Batam. Seminar tersebut diikuti berbagai instansi yang ada di Kota batam diantaranya Peemerintah Kota Batam, BP Kawasaan Batam, Kepolisian, Imigrasi, dan lembaga lainny. Seminar Ombudsman ini  dilaksanakan dalam upaya membangun pelayanan publik yang baik di Kota Batam.

Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan Ombudsman menjadi jembatan pemberi masukan dari atas dan bawah agar masyarakat mendapat pelayanan publik yang baik. Selain itu Ombudsman berperan  dalam perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi. Nantinya masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang baik dari para penyelenggaranya. “Bila hal itu berhasil maka Ombudsman telah dapat membangun kepercayaan kepada publik,” ungkap Dahlan.

Sebelumnya Wakil Ketua Ombudsman Aziani Agus mengatakan sebelum tahun 2008, Polri mendapatkan peringkat tertinggi dalam hal pengaduan masyarakat. Dikatakannya, Pelayanan publik kepada masyarakat diberikan pemerintah melalui tiga jenis perizinan yaitu perizinan kewenangan pusat oleh pusat di daerah, kewenangan pusat yang diberikan Badan Pengusahaan Kawasan, dan kewenangan berdasarkan Otonomi Daerah untuk Pemerintah Daerah.

“Pengaduan terhadap Polri mengeluhkan tentang pelayanan SIM dan STNK. Sedangkan setelah tahun 2008 sampai dengan sekarang peringkat tertinggi aduan masyarakat adalah Pemerintah Daerah baik mulai dari provinsi, kota/kabupaten, kecamatan sampai dengan kelurahan. Karena mereka yang langsung bersinggungan dengan pelayanan kepada masyarakat. Melalui pembuatan KTP atau perizinan lainnya. Sedangkan Polri menduduki peringkat dua, masyarakat mengeluhkan tentang proses penegakan hukum yang cenderung lambat” Jelas Aziani.

Menurut Aziani, dalam melaksanakan fungsi dan wewenang mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI melakukan beberapa tugas pokok, diantaranya menerima dan menyelesaikan laporan atau pengaduan masyarakat, investigasi atas prakarsa sendiri dan supervisi terhadap penyelenggara pelayanan publik. Ombudsman telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri di beberapa tempat di Kota Batam diantaranya Lapas Barelang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, kantor Imigrasi Batam. (humascrew_nn)

2 COMMENTS

  1. Ali
    dh; Sebelumnya kami mhn maaf atas pengaduan kami serta kekecewaan kami untuk urusan pergantian / pembaharuan kk di kecamatan batam kota. dapat kami sampaikan bahwa kami berkeingan untuk mengurus kk pengganti yg persyaratannya sdh lengkap dan jam msh pukul 10:11 pd tgl 18/02/2015. oleh petugas loket setempat memberikan info bahwa pengurusan d lanjutkan tgl 20-02-2015 dengan alasan yg tidak masuk akal. kalau di lhat dari masyarakat jg tidak banyak antrian, tapi mengapa ada penolakan petugas untuk pengurusan hari berikutnya? kecuali jam dinas sudh sore hari, tetapi ini msh pukul 10:11 sdh di tolak. apakah demikian aturan yg di terapkan di kecamat batam kota?? kemudian untuk pengurusan perpindahan di kantor dinas kependudukan, bahwa kami merasa risih dan penasaran melihat secara langsung., apakah sengaja atau tidak sengaja atau sdh menjadi kebiasaan oleh petugas loket bagian pendaftran dengan memakai dinas kopri memunggut biaya ada yg 10.000 ada jg yg 20.000,- pd sesi pagi hari. untuk sesi siang hari oleh petugas yg berbeda dan di loket yang sama biaya 10.000 atau 20.00,- tdk di pungut oleh petugas tsb. jd kami berkesimpulan bahwa petugas sesi pagi melakukan pungutan liar oleh petugas. untk itu mohon kepada bapak-bapak yg berwenang mengawasi stafnya atau para petugas yg melakukan hal2 yg tdk semestinya diberi peringatan. jangan sampai hal ini menjadi keresahan masyarakat dan pd akhirnya citra aparatur pemerintahan kota batam menjadi tercemar. demiikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. wassalam ali
  2. basri
    Yth Walikota Batam, nama saya basri nainggolan, saya mempunyai masalah di aktenikah atau catatan sipil dimana Nama di KTP dan ijazah tertulis BASRI NAINGGOLAN tetapi di akte tertulis BASRI WANTO NAINGGOLAN. begitu saya mengajukan untuk perbaikan/pengesahan di DISDUK tetapi kami disuruh kepengadilan. kenapa begitu rumit padahal kami sudah menunjukkan yang sebenarnya. bukan kah kami sudah membantu dinaskependudukan tentang identitas kami sebagai masyarakyat batam?