Pada saat upacara tersebut, Wako Batam menghimbau kepada seluruh karyawati Pemko Batam yang berjilbab untuk menggunakan jilbab berwarna hitam, sementara pegawai pria berpeci hitam. Saat upacara tersebut juga Wako Batam sempat menegur para karyawati yang menggunakan kerudung yang tidak seragam karena terlihat tidak rapih pada saat pelaksanaan upacara bersama tersebut berlangsung.
Hal tersebut bertujuan untuk keseragaman dan kerapian saat pelaksanaan upacara dan saat apel gabungan setiap awal bulannya. “Sedangkan pada hari lain diluar ketentuan diatas, karyawan diberi kesempatan untuk menggunakan kerudung selain hitam sehingga kelihatan lebih modis dan enak dipandang”, kata Dahlan lagi.
Masih menurut Dahlan, ketentuan penggunaan jilbab tersebut, hanya berlaku bagi pegawai yang berjilbab saja, sedangkan karyawati perempuan yang tidak berjilbab diharapkan dapat menyesuaikan dengan menjaga kerapian penampilannya, ujarnya diruang kerja Walikota Batam.
Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, menambahkan, untuk pengawasan ketentuan tersebut, Wako Batam telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Batam untuk memantau pelaksanaan kebijakan internal tersebut dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, terangnya melengkapi keterangan Walikota Batam tersebut.