Ketua Panitia kegiatan Agus Hartoyo mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap guru mengenai penerapan PP Nomor 53 tahun 2010 yang harus dilaksanakan guru. “Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar peserta memahami, menghayati dan menerapkan PP. No.53 tahun 2010 tentang Disipilin PNS dilingkungan kerja masing-masing,” jelas Agus Hartoyo.
Walikota Batam Ahmad Dahlan dalam sambutannya mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai negeri sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan dan sebagai gantinya terbitlah peraturan pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010.
Dalam kesempatan tersebut, Wako memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan sosialisasi peraturan pemerintah tersebut. “Untuk meningkatkan Disiplin dan memahami serta mentaati ketentuan dan menjauhi larangan disiplin PNS dengan tujuan terciptanya pNS yang handal, profesional dan bermoral sebagai pelayan masyarakat yang menerapkan pronsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance),” ungkapnya.
Dengan diberlakukannya PP nomor 53 tahun 2010 tanggal 6 Juni 2010 tentang Disiplin PNS pengganti Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berdasarkan kepada Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok- pokok kepegawaian, DPA BKD tahun 2011 serta PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Narasumber dalam kesempatan itu juga mengimbau kepada kepala sekolah agar mengingatkan kepada guru-guru untuk selalu disiplin dalam mengajar, diantaranya harus masuk sekolah selama 6 jam 15 menit setiap hari selama 6 hari kerja. Ia juga menegaskan dengan keluarnya PP Nomor 53 Tahun 2011 maka maka PP Nomor 30 tahun 1980 tidak berlaku lagi.
Ia juga mengingatkan bagi PNS yang melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 akan diberi hukuman berupa hukuman ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan sanksinya berupa teguran secara lisan, tulisan dan pernyataan tidak puas, hukuman sedang sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun sedangkan untuk hukuman berat sanksinya berupa pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, dan lain sebagainya.
(humascrew_hw)