Tim terpadu penertiban hiburan malam tersebut bergerak sekitar pukul 21.00 wib selepas pelaksanaan sholat taraweh dan dipimpin langsung oleh Disparbud Kota Batam dengan dukungan Satpol PP Kota Batam, Dinsos dan Pemakaman, Polresta Barelang, KODIM 0316/Batam, Lanal Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam serta unsur pendukung lainnya seperti Bagian Hukum dan Humas Pemko Batam.
Kepala Bidang Sarana dan Obyek Wisata Disparbud Kota Batam, Rudi Panjaitan, SSTP. MSi, saat mengambil apel perdana dihadapan para anggota Tim Terpadu menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya tim terpadu THM tersebut adalah untuk memastikan Perwako tentang tata cara penghormatan Hari-hari Besar Agama Islam diikuti oleh semua pihak yang berkompeten khususnya para pelaku usaha jasa hiburan malam serta menghormati kaum Muslimin yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1431 H, ungkapnya diawal arahannya.
“Kita bergerak secara tim dan tidak diperbolehkan bertindak sendiri-sendiri serta sampai pulangpun kita tetap dalam tim”, ungkapnya. Hal ini ditekankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat melakukan penertiban dimaksud dan tujuan awal kita memastikan semua stakeholders dapat mengikuti aturan yang sudah diundangkan tersebut, akunya dia lagi.
Tim dibagi dalam 2 kelompok dengan pembagian tugas pertama meliputi kawasan Batam Centre, Baloi dan Nagoya sekitarnya dan tim lainnya meliputi Batu Ampar, Jodoh, Penuin dan Nagoya Square