Home Siaran Pers Tera Argo Jalan Terus, Penertiban Angkutan Liar Segera Menyusul

Tera Argo Jalan Terus, Penertiban Angkutan Liar Segera Menyusul

0
297

BATAM – Penerapan argometer terhadap taksi di Kota Batam sudah diterapkan sejak Kamis, (30/7) lalu. Pelaksanaan tera pun masih dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri di Dinas Perhubungan Kota Batam hingga kini. Penerapan argometer taksi di Kota Batam, menurut Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Chris Triwinasis terus berjalan. Agar argometer taksi di Kota Batam berjalan lancar, Dishub juga telah mengundang badan usaha. Dalam bulan ini.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan telah mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan argometer taksi keseluruh pangkalan yang sifatnya mengikat dan memiliki konsekuensi hukum. Agar penerapan argometer taksi berjalan Dishub pun melakukan di tujuh pangkalan yang terdapat di Kota Batam. Yakni di Harbour Bay, Pelabuhan Terminal Ferry Internasional, Pelabuhan Inetransional Sekupang, Nongsa Point Marina, Marina, Bandara Hang Nadim danTelaga Punggur. Langkah yang diambil agar argometer taksi di Batam berjalan, telah dibentuk tim Penertiban Angkutan Tidak Resmi dan Penerapan Argometer Taksi di Kota Batam.

“Tim akan bertindak di lapangan setelah SK Walikota keluar. SK Walikota itu sendiri kini masih dalam proses pembuatan di bagian hukum,” kata Chris kemarin.

Tim penertiban angkutan tidak resmi terdiri dari unsur aparat dari Poltabes Barelang dan Denpom bersama Dishub Kota Batam. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan merupakan regulator. Sementara Forum taksi dan Organda tergabung dalam tim Penerapan Argometer Taksi di Kota Batam. Diakuinya, banyak desakan agar Pemko Batam segera melakukan penertiban angkutan tidak resmi di Kota Batam. Ditegaskannya, tanpa adanya dasar hukum berupa SK Walikota Batam sesuai dengan ruang lingkup penerapannya tersebut maka tim belum bisa melakukan penertiban. Bicara mengenai anggaran untuk penertiban ini, menurutnya akan dialokasikan dari pos anggaran operasi penumpang umum dan barang (Penumbar).

“Tim penertiban tidak bisa bergerak tanpa SK Walikota,” katanya seraya berharap para pemilik kendaraan yang sudah komit menrapkan argometer untuk bersabar.

Katanya, apabila seluruh taksi di pangkalan sudah menggunakan argo, secara otomatis taksi yang tidak mengantongi argo tidak boleh melakukan antrian di pangkalan tersebut. Penerapan taksi argo ini menurutnya mengacu pada UU perhubungan serta disejalankan dengan pelaksanaan Visit Batam 2010. Sebelumnya, Dishub bersama aparat kepolisian pernah melakukan penertiban taksi plat hitam di Kota Batam. Terbukti dari hasil penertiban terdapat 20 berkas yang dilimbahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Cris menyatakan bahwa ini adalah salah satu upaya Dishub dalam mengurangi jumlah taksi liar di Kota Batam.

“Untuk sosialiasasi pelaksanaan taksi argo di pangkalan, hotel dan mall kita berkoordinasi dengan Organda. Terutama di tujuh pelabuhan itu taksi sudah harus berargo, Seluruh taksi yang parker dikenakan biaya tambahan dan biaya tambahan ini ditentukan oleh pengelola. Paling lambat biaya tambahan ini sudah ditetapkan pada tanggal 1 September 2009,” pungkasnya.

(humas_crew/dv)

NO COMMENTS