Ranperda tentang bangunan gedung bertujuan mengetahui fungsi bangunan gedung, tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan mewujudkan kepastian hukum bangunan. Ranperda tentang retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam rangka peningkatan pendapatan daerah serta adanya produk hukum bagi Pemko Batam dan masyarakat berupa dasar hukum pemungutan retribusi IMB.
Ria menambahkan, pembangunan perumahan sangat penting untuk memenuhi tempat tinggal di mainland. Rumah susun yang aman, nyaman, sehat dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat menengah kebawah. Rusunawa merupakan program pemerintah pusat yang diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat Kota Batam. Ria mengajak masyarakat tingkatkan pembangunan dengan keberadaan pemukiman sesuai dengan kebutuhan yang layak.
Sementara terhadap pandangan dari masing-masing fraksi terhadap Ranperda Tentang pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, hampir seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyatakan perlunya ranperda tersebut di Kota Batam. Demikian juga dengan Ranperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dianggap penting. Karena lalu lintas orang dan barang di Kota Batam sangat tinggi, perlu pengamanan yang ekstra, sehingga membutuhkan SDM yang berkualitas serta memiliki komitment integritas berakhlak mulia.
Disisi lain konsekuensi output dari sektor industri mengeluarkan limbah yang dapat merusak lingkungan. Perlu komitmen untuk melakukan perlindungan lingkungan hidup secara konsisten oleh semua pihak.
(crew_humas/nn)