Dalam kesempatan tersebut Syamsul menambahkan kemajuan dunia global yang pesat baik di bidang teknologi informasi, pengetahuan dan teknologi kesehatan termasuk kesehatan reproduksi berdampak pada adanya persaingan yang ketat dalam bidang pelayanan kesehatan. Tuntutan masyarakat pada saat ini adalah pelayanan yang berkualitas, aman, nyaman, dan terjangkau. Hal ini mendorong bidan untuk siap, tanggap serta mampu merespon dan mengantisipasi perubahan/kemajuan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Seminar sehari yang bertema Tingkatkan profesionlisme melalui jenjang pendidikan berkelanjutan tersebut diikuti 200 peserta yang terdiri dari mahasiwa Sekolah Tinggi Kesehatan program studi kebidanan dari Karimun, Tanjung Pinang dan Batam, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Puskesmas se-Kota Batam dan sekitarnya, perwakilan dari RSUD Kota Batam. Pembicara acara tersebut Hubertin Sri Purwanti, S.SiT, M. Kes. mengatakan pendidikan bidan dipengaruhi oleh kebijakan pelayanan, kebijakan pendidikan, kebijakan global dan peranan organisasi profesi. Seminar tersebut diselenggarakan oleh STIKES Karimun, dalam rangka meningkatkan SDM di bidang Kesehatan.
Pengertian pendidikan berkelanjutan sendiri menurut Sri adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, hubungan antar manusia dan moral sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dengan standar yang ditentukan melalui pendidikan formal dan non formal. Sri berharap melalui seminar tersebut dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan. Karena indikator pembangunan kesehatan menurut WHO ditentukan dari 80 persen SDM kesehatan selain dari pembiayaan.
Sementara Pengurus Persatuan Perawat Kota Batam mengatakan tentang perawat profesional, dimana memiliki kode etik untuk melakukan praktik keperawatan. Selain itu anggotanya mempunyai otonomi untuk membuat keputusan dan melakukan tindakan. Tak lupa seorang perawat profesional harus memberikan pelayanan tertentu karenanya diperlukan pendidikan lanjut dari anggotanya.
Sri dalam seminar tersebut memjelaskan bahwa seorang perawat harus memiliki izin resmi dari badan pemerintah yang diberikan kepada individu dalam mempraktekkan profesinya dan untuk penggunaan gelar. Selain itu izin tersebut dapat melindungi publik dari perawat yant tidak memiliki kompetensi minimum yang dibutuhkan.