Saat ini Sistem Pelayanan terpadu Pemko Batam telah melayani 102 perizinan dan rekomendasi. Untuk mendukung sistem tersebut sebanyak 12 Dinas dan Badan yang mengeluarkan 102 perizinan tersebut telah bergabung di Counter Pelayanan terpadu Pemko Batam. Dengan digunakannya sistem ini waktu pelayanan perizinan juga menjadi singkat mulai dari 3 hari sampai maksimal 14 hari kerja
Kabid Badan Penanaman Modal (BPM), Novriandra yang mendampingi Wawako menjelaskan sejak di terapkannya SPIPISE berapa waktu lalu terjadi kenaikan pengurusan perizinan pada Pelayananan Pemko Batam. Kenaikan pengurusan mencapai 30 persen, terutama pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surai Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Diakhir peninjauan Wawako mengatakan sebelum di canagkannya SPIPISE oleh Pemerintah Pusat, Pemko Batam dua tahun lalu telah menerapkan Sistem Pelayanan Terpadu dan Pemko Batam juga telah membangun Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Kami berencana untuk mengintegrasikan ketiga sistem ini, sehingga nantinya pelayanan lebih mudah dan lebih akurat” ujar Wawako.
(crew_humas/yd)