Home Siaran Pers Sosialisasi UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sosialisasi UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

2
168

Batam, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Assiten III Bidang Administrasi Umum Maaz Ismail membuka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (27/05) di Hotel Panorama Regency Batam. Maaz menyambut baik sosialisasi ini di Batam, agar pejabat dan masyarakat mengalami perubahan kearah yang lebih baik. Harapan kedepannya pejabat publik dapat mengerti dan memahami secara menyeluruh UU tersebut dan seluruh peserta dapat mensosialisasikannya kembali kepada rekan lainnya.

Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Sukemi (Staf khusus Depkominfo) sebagai pelaksana sosialisasi menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk  memberikan pemahaman, serta pengetahuan secara komperhensif terhadap substansi yang terkandung dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 kepada masyarakat luas.

Keterbukaan Informasi publik mempunyai makna luas, karena semua pengelola badan-badan publik  harus mempertanggungjawabkan kepada masyarat. Namun ada juga informasi yang dikecualikan tidak bisa disampaikan kepada masyarakat, antara lain informasi strategi dan rahasia bisnis, informasi rahasia Negara, informasi intelijen, dan  informasi yang bersifat  pribadi.

Undang-undang ini baru berlaku 2 tahun kemudian yakni Januari 2010. Saat ini diperlukan sosialisai untuk memahami Undang-undang ini, karena kalau tidak, siapapun akan dikenakan pidana, pidana denda bahkan pinalti. Hadirnya Undang-undang No. 14 tahun 2008 menjadi senjata pemerintah sebagai badan publik dan dituntut supaya professional.

Menurut Sukemi UU tersebut baru berlaku 2 tahun kemudian karena menunggu pembangunan infrastruktur teknis dan informasi. Jika infrastruktur telah lengkap akan lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.

“Seperti kegiatan Walikota Batam Ria Saptarika hari ini, meresmikan hot spot di Belakang Padang dan Pulau Nipah, sebagai sarana masyarakat mendapatkan informasi, “ tambah Maaz.

Menurut Kepala Badam Kominfo Muramis kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama Departemen Komunikasi dan Informasi Pusat dan Badan Komunikasi dan Informasi Kota Batam.. Peserta sosialisasi meliputi instansi pemerintah Kota Batam, LSM, tokoh masyarakat, media dan para undangan lainnya.

Dimana setiap masyarakat menginginkan penerapan nilai-nilai demokrasi secara absolut dalam setiap penyelenggaraan Negara menjadi agenda utama pembaharuan tatanan kenegaraan dalam rangka menciptakan suatu pemerintahan yang Good Government dan Clean Government. Hak memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi dimana kesadaran akan hak-hak asasi manusia melalui beberapa konvensi Internasional di bidang HAM. Dengan adanya UU tersebut mewujudkan pemerintahan yang terbuka melibatkan masyarakat secara lebih berkualitas dan mendorong akselerasi pemberantasan KKN. Juga ditekankan masyarakat nanti jika meminta informasi bisa dilayani dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sesederhana mungkin serta semua informasi yang ditanyakan masyarakat harus dapat dijawab dengan baik, benar dan tidak ditutup-tutupi lagi. <wr***nana>

2 COMMENTS

  1. LSM Masyarakat Anti Manipulasi Indonesia
    Kami LSM Masyarakat Anti Manipulasi Indonesia adalah pengawal pelaksanaan Undang Undang Pelayanan PUblik dan Undang Undang Keterbukaan INformasi Publik.Siap bekerjasama dengan pihak manapun juga dalam ruang Pemerintahan NKRI.Kantor Pusat Jln :Ngagel Mulyo VI no 8 Surabaya.Telp 031.5020349 Fax 5041149.Hp 0838593398.087853115169.hormat kami Ir.M.frassethyo[ketua]
  2. arifsoleh
    kenapa dengan UU 14 tahun tentang keterbukaan untuk Publik, namun masih banyak pihak pemerintah yang tidak trnsparan dal;am melaksankan Program-program Pemerintah. salah satu dari Insn pers sangat sulit untuk menadapatkan informasi