Asyari mengatakan sosialisasi peraturan ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar tentang kebijakan Pemerintah Kota Batam di bidang pertanahan, sehingga tercapai tertib pemanfaatan tanah.
Kepala Badan Pertanahan Kota Batam, Drs. Buralimar ,M.Si selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan sosialisasi ini secara fokus mengangkat topik tentang penerapan hak atas tanah dalam hal ketertiban hukum pertanahan di Pulau Rempang Galang. Dengan tujuan untuk melakukan sosialisasi peraturan bidang pertanahan agar tercipta tertib hukum dan administrasi pertanahan dengan fokus Pulau Rempang Galang, ungkapnya dihadapan peserta yang hadir.
Selama satu hari sosialisasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan tiga pembicara seperti Asyari Abas dengan materi kebijakan pertanahan dari segi tata ruang, pembicara kedua Kepala Badan Pertanahan Nasional Batam, Isman Sadi menyampaikan materi tertib administrasi pertanian. Sedangkan materi ketiga tertib hukum pertanahan dengan pembicara Tenaga Ahli dari Jakarta Herman Sasongabeng.
Menurut Buralimar kegiatan sosialisasi peraturan bidang pertanahan di Kota Batam dilakukan agar aparat pemerintah dan masyarakat Kota Batam dapat mengerti dan memahami serta pelaksanakan kebijakan Pemerintah Kota Batam di bidang pertanahan sehingga tercapai tertib pemanfaatan tanah. Dengan tercapainya tertib pemanfaatan tanah dapat menjaga kelestarian alam serta kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat dapat lancar dan serasi.
Sosialisasi ini dilakukan secara bertahap selama tiga tahun berturut-turut dari tahun ini (2009), fokusnya Pulau Rempang Galang. Tahun depan masyarakat Pulau Rempang Galang yang menjadi sasarannya.
Turut hadir perwakilan dari Lembaga Adat Melayu (LAM), Perwakilan Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Ketua RT dan RW Pulau Rempang Galang, Lurah dan Camat se-Kota Batam.