Wakil Walikota Batam, Rudi dalam sambutannya yang ketika membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa melalui Perda Nomor 9 Tahun 2011 ini Pemerintah Kota Batam bisa lebih menggali potensi PAD melalui Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selain itu, perda ini juga akan mengatur dan mengendalikan keberadaan atau pendirian menara telekomunikasi, memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dengan tetap mempertimbangkan estetika dan fungsi menara telekomunikasi secara optimal.
Untuk itu Rudi berpesan kepada Camat dan Lurah yang juga hadir pada kegiatan tersebut untuk benar-benar memperhatikan kepentingak masyarakat yang di daerah tempat tinggalnya terdapat atau akan dibangun manara telekomunikasi. Rudi juga mengingatkan kepada camat dan lurah untuk memastikan bahwa lahan yang akan dipergunakan atau di sewa dimiliki secara legal dan sah.
“Periksa dan pastikan persetujuan warga sekitar dengan pihak penyedia menara, bahwa persetujuan tersebut benar dan sesuai ketentuan. Juga berkaitan dengan pemberian kompensasi ataupun sagu hati,” jelasnya.
Sosialisai tersebut selain diikuti oleh Camat dan Lurah se kota Batam, diikuti juga oleh Operator Telekomunikasi dan Provider (sebagai penyedia menara telekomunikasi) yang beroperasi di Kota Batam.