Home Foto Sosialisasi Pajak Reklame di Kota Batam

Sosialisasi Pajak Reklame di Kota Batam

0
313

BATAM- Wakil Walikota (Wawako) Batam, Rudi, SE, MM meminta para pengusaha periklanan atau reklame memahami dan beradaptasi dengan produk hukum yang baru termasuk Peraturan Walikota yang sedang disosialisaikan ini agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. “Saya berharap agar para pengusaha periklanan bisa beradaptasi dengan baik terhadap produk hukum yang telah dikeluarkan,” kata Wawako dalam sambutannya ketika membuka Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame Kota Batam. Selasa (1/11) bertempat di Crown Ballroom Hotel Vista, selain di hadiri oleh wajib pajak yang merupakan pengusaha reklame, sosialisasi juga di hadiri oleh Dinas dan Instansi terkait serta Camat dan Lurah se-kota Batam.

Dalam sambutannya Wawako mengharapkan dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 24 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame Kota Batam akan berimplikasi terhadap efektifitas pelaksanaan pemungutan pajak reklame dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Adapun besaran pajak dalam Perwako nomor 24 tahun 2011 ini tidak mengalami perubahan, yaitu tetap 15%. Perubahan hanya dilakukan pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan nilai strategis, dengan memperhatikan perkembangan pembangunan kota Batam serta tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat di Kota Batam

Perubahan yang cukup mendasar adalah tidak di kenakannya pajak terhadap nama pengenal usaha atau profesi, yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ketentuan tidak lebih dari 10% dari luas bidang bangunan.

 “Oleh sebab itu, sosialisasi itu dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman terhadap para pengguna jasa agar pemasangan reklame  aman, tertib dan berimbang,” ujarnya.

Namun Wawako berpesan dalam penyelenggaraan reklame harus memperhatikan norma keagamaan, keindahan atau estetika, ketertiban umum, keselamatan dan juga rencana tata ruang kota.

Dalam sosialisasi yang diikuti 250 orang peserta tersebut materi akan disampaikan langsung oleh narasumber dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI. Turut hadir pula Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Basri Harun, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam, Totok, serta perwakilan dari BP Kawasan.

(crew_humas/hw)

NO COMMENTS