Wakil Walikota Batam, Ria Saptarika, satu hari setelah pengesahan tersebut langsung melakukan kunjungan ke Kecamatan Lubuk Baja pada Kamis (6/07), dalam rangka meninjau kesiapan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Lubuk Baja sebagai salah satu percontohan dari 12 kecamatan yang ada di Batam.
Dalam kesempatan tersebut, Ria menemukan adanya kekurangan fasilitas pendukung yang sangt terkait dengan proses input dan proses awal pencetakan dokumen kependudukan tersebut seperti sarana komputer dan printer yang masih terbatas untuk menginput data dari warga. Perharinya ada 70 sampai dengan 100 orang warga yang melakukan pembuatan KTP termasuk yang mengajukan permohonan KTP perpanjangan. Menurut Ria secara sistematis dan prosedur Kecamatan Lubuk Baja sudah memenuhi standar percontohan, katanya optimis.
Camat Lubuk Baja Dece Awida Ria, menyampaikan sesuai dengan aturan yang ada pembuatan KTP baru dikenakan biaya Rp 10 ribu sedangkan perpanjangan tidak dikenakan biaya sama sekali atau gratis. Pengurusan KK baik baru maupun perpanjangan dikenakan biaya Rp 5 ribu. Bagi pendatang diharuskan membawa surat pindah dari daerah asal, kemudian diserahkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Capil Batam, disertai surat dari RT, RW, Kelurahan dan baru membuat KTP di Kecamatan, tambah Camat yang sebelumnya bertugas di Nongsa tersebut.
Ditetapkannya Kecamatan Lubuk Baja sebagai salah satu kecamatan percontohan dimaksudkan untuk memacu dan mengarahkan pola pelayanan dan mekanisme serta standar pelayanan minimal yang ada menjadi sebuah acuan dalam pemberian layanan sejenis khususnya penerapan KTP SIAK menuju tertib penyelenggaraan administrasi di Batam.
Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, menambahkan bahwa kebijakan penyelenggaraan administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen setiap Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk.
Selain itu, hal yang tidak kalah penting juga untuk memberikan memberikan perlindungan status hak sipil Penduduk dan menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.
Hal tersebut diupayakan dalam mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu serta menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Foto lainnya: