Home Siaran Pers Selama Ramadhan 1439 Hijriah Buka Tutup Tempat Hiburan 3-3-3

Selama Ramadhan 1439 Hijriah Buka Tutup Tempat Hiburan 3-3-3

0
279

HUMAS PEMKO BATAM– Telah diputuskan bahwa buka tutup usaha jasa hiburan dan rekreasi di Kota Batam selama bulan suci ramadhan 1439 Hijriah 3-3-3. Selama tiga hari menjelang dan awal ramadhan, dengan rincian H-1 ramadhan, hari 1 dan hari ke 2 Ramadhan. Selanjutnya 3 hari di pertengahan Ramadhan yaitu, H-1 Nuzulul Qur’an dan  hari 1 dan ke 2 Nuzulul Qur’an.

Selanjutnya 3 hari diakhir Ramadhan yaitu, H-1 menjelang Syawal dan hari 1 dan ke 2 Syawal. Keputusan ini ditetapkan oleh Wali Kota (Wako) Batam, Muhammad Rudi melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Senin (14/5) di ruang rapat lantai IV Kantor Walikota.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Batam, Pebrialin menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas hal ini dengan asosiasi terkait dan Polresta Barelang. Untuk penentuan 3 di awal itu menurutnya dimulai sejak ditetapkannya bulan suci Ramadhan oleh pemerintah dari Ba’da Magrib.

Jadwal buka tutup tempat hiburan di luar malam tuutp total, kegiatan usaha rekreasi dan jasa hiburan khusus untuk jasa (panti pijit, Gelper, café, diskotik, karouke, pub dan bar) dapat dimulai pukul 21.00 Wib sampai pukul 02.00 Wib.

“Khusus untuk jenis usaha karaouke keluarga dapat dimulai pukul 18.00 Wib sampai pukul 24.00 Wib, Spa dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib,” ujar Pebrialin.

Ketetapan ini telah mendapat persetujuan dari seluruh pihak, termasuk MUI Kota Batam. (HP)

 

NO COMMENTS