“ini kita lakukan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan KTP nya dan inipun sudah dilakukan menurut surat edaran dari pusat yang menyerahkan seluruh wewenang kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembuatan e-KTP ini, kembali lagi semua ini kita lakukan tentu dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat kita untuk kepengurusan KTP nya, sedangkan untuk pelaksanaan di tingkat kecamatan kita lakukan agar Dinas kependudukan tidak kewalahan dan agar lebih cepat prosesnya sehingga masyarakat tidak menumpuk di Disduk. saat ini mungkin masih ditingkat kecamatan jika nantinya kita rasa kita sudah mampu dan memungkinkan mungkin kedepannya kita lakukan di tingkat kelurahan, yah doa’kan saja” ujarnya.
Mardanis, Kepala Dinas Kependudukan yang juga ikut memantau turut menambahkan bahwa saat ini untuk total alat perekaman sudah ada sebanyak 12 unit yang terbagi di 12 kecamatan, sedangkan untuk alat pencetakan e-KTP saat ini sudah tersedia 2 unit yang terletak di Disduk, sedangkan untuk proses nya sendiri paling lambat 14 hari dan pengambilan KTP dapat di ambil langsung di Dinas Kependudukan Kota Batam.