Karena selama ini sering terjadi kesalahan dalam pendataan masyarakat penerima program bantuan subsidi Pemerintah. Diantaranya, karena pendataan yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah Daerah dengan melibatkan Perangkat RT dan RW. Namun kenyataan nya di lapangan selama ini banyak data yang salah terkait masyarakat yang berhak menerima bantuan subsidi pemerintah sebab warga yang seharus nya menerima tidak terdata. Sehingga, prosedur pendataan dan pendekatannya harus dirubah,” katanya.
Dengan ada nya pendataan ini warga masyarakat harus memberikan data yang sebenar – benar nya, ini bertujuan agar data tersebut bisa valid dan tepat sasaran agar masyarakat yang tergolong tidak mampu atau miskin bisa menerima program bantuan subsidi pemerintah tersebut. Sementara itu rudi, menyampaikan nanti nya dengan mengacu pada pendataan BPS tersebut akan ada 5 program yang di khususkan untuk membantu masyarakat miskin yaitu : untuk Raskin, Bedah Rumah (RTLH), BPJS Kesehatan, Program Proda Dan Sembako Murah.