Terbukti selama pendaftaran ulang CPNS, 22 sampai 23 November 2009, Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Batam membuka pos pengaduan. Permasalahan yang ada di pos pengaduan sebagian besar adalah pelamar yang tidak lulus pada saat tes seleksi administrasi karena dinilai tidak memenuhi syarat. Namun saat dilakukan kros cek, ternyata dari 200 pelamar yang komplain. Sebanyak 53 orang diantaranya dapat dinyatakan memenuhi syarat. Kepala Bagian Humas Pemko Batam Yusfa Hendri (22/11) mengatakan, BKD akan mengumumkan ke-53 nama-nama CPNS yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Proses perekrutan merupakan tahap awal yang amat menentukan bagi pengembangan karier pegawai di masa depan. Kualitas SDM yang dihasilkan dalam proses perekrutan akan memengaruhi kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Pelayanan publik menekankan kepentingan publik, responsif, mudah, cepat serta kejelasan biaya cenderung memuaskan, publik yang dilayani. Kondisi ini menunjukkan peran birokrasi secara umum sudah optimal, sesuai dengan keinginan masyarakat.
Perbaikan SDM birokrasi yang diawali dengan proses perekrutan yang profesional menjadi fondasi bagi penataan birokrasi selanjutnya. SDM dan Lembaga Mengacu UU Nomor No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.Penjelasan tersebut dinyatakan pada Pasal 129 UU No 32 / 2004, bahwa pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen PNS daerah yang meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, serta pengembangan kompetensi dan pengendalian jumlah.
UU tersebut secara tegas mengatur siapa yang berwenang menetapkan formasi PNS daerah dalam setiap tahun anggaran. Selain itu, sudah ada ketentuan pengembangan karier PNS daerah, yang hendaknya mempertimbangkan integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, pangkat, mutasi jabatan, mutasi antardaerah, dan kompetensi. Struktur organisasi telah dirancang sesuai dengan kebutuhan nyata, sehingga organisasi dalam hal ini PNS menjadi responsif terhadap tuntutan masyarakat.
Terkait peningkatan kinerja pegawai, pemerintah perlu memperhatikan kebutuhan akan penghasilan yang memadai, adil, dan bermartabat, sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi pegawai. Sistem penggajian (renumerasi) ditata supaya bisa merangsang pegawai berprestasi.