Wako Batam Jadi Inspektur HUT Agraria Tingkat Kota Batam
BATAM – Upacara peringatan Hari Agraria yang ke 49 tahun ini jatuh pada tanggal 24 September dilaksanakan secara sederhana di kantor BPN Batam Sekupang. Sejumlah pegawai BPN Batam tampak mengikuti upacara tersebut serta para pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang saat ini telah mencapai 54 PPAT di Batam.
Walikota Batam, Ahmad Dahlan yang bertindak selaku inspektur upacara HUT Agraria tingkat Kota Batam tersebut terlihat senang dengan membacakan sambutan tertulis Kepala BPN Pusat. Dahlan menyampaikan dalam 3 tahun terakhir peringatan HUT Agraria selalu diperingati bersemaan dengan momen bulan suci Ramadhan yang juga mengikhtiarkan betapa mulianya kebijakan Nasional yang didengungkan Presiden RI Bapak SBY terkait dengan pelaksanaan reformasi agraria untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat, ungkapnya diawal sambutan tersebut.
Masih dalam sambutan tersebut berbagai upaya perubahan-perubahan yang sistematis dan disejalankan dengan prinsip-prinsip otonomi daerah dengan eksistensi dan keberadaan pemerintah daerah untuk mendukung sepenuhnya program dalam skala nasional maupun lokal yang bermuara dan bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan dan mempercepat kesejahteraan rakyat.
Dalam upacara tersebut, Wako Batam selaku kepala daerah juga didaulat memberikan Satya lencana Karya Satya kepada pegawai 1 orang BPN Batam dengan kategori 20 tahun, dan 4 orang satya lencana Karya Satya kategori 10 tahun serta penyerahan sertifikat Prona (Program Nasional) Larasita untuk kecamatan Belakang Padang sebanyak 400 sertifikat dan Bulang sejumlah 100 sertifikat.
Tampak hadir dalam upacara tersebut Kepala BPN Batam, Isman Hadi, Direktur Lahan OB, Ir Danil, Camat Sekupang, Ketua Assosiasi PPAT Batam, Bapak Supriyadi serta sejumlah pejabat Pemko Batam seperti Kabag Humas dan Kabag Protokol.
Setelah upacara, Wako didampingi Isman Hadi juga meninjau fasilitas pendukung program Layanan Masyarakat Sertifikasi Tanah (Larasita) seperti gedung perkantoran, mobil operasional dan motor roda dua.
Saat wawancara dengan beberapa media setelah upacara usai, Wako menjelaskan alokasi lahan untuk mengakomodir dan melestarikan kampung tua di Batam sebanyak 33 titik lokasi diatur dalam Perda RTRW Kota Batam yang sampai saat ini masih dikaji secara teknis oleh Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) yang terdiri dari Depdagri, Bappenas, PU serta departemen lainnya yang terkait dengan tata ruang.