Home Siaran Pers RDTR Kota Batam Sudah Masuk Dalam Daftar Prolegda

RDTR Kota Batam Sudah Masuk Dalam Daftar Prolegda

0
105

HUMAS PEMKO BATAM Proses penyususan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam sudah memasuki tahap penyusunan laporan ANTARA. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin usai membuka Forum Group Discusion (FGD) Penyusunan RDTR Kota Batam, Senin (4/11) pagi di Harris Hotel. Dijelaskannya, bahwa penyusunan RDTR ini sudah dimulai pada tahun 2018 diawali dengan penyediaan peta dasar bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Untuk pembuatan Peta Dasar Skala 1:5.000 sudah dilaksanakan. Pembuatan peta ini sesuai  verifikasi hasil Survey Kelengkapan Lapangan (SKL) bersama para camat di Kota Batam pada 8 Oktober 2019,” ucap Jefridin.

Di tahun 2019, ungkapnya, Pemko Batam melakukan penyusunan Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Batam di 5 kecamatan, Kecamatan Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Nongsa dan Batam Kota. Kemudian dua kecamatan disusun oleh Kementerian ATR/BPN yakni Kecamatan Batu Aji dan Sekupang. Di dua kecamatan ini menurutnya dalam rangka percepatan Online Single Submission (OSS).

“Untuk pembahasan Ranperdanya sudah masuk dalam program legislasi daerah (Progelgda) di DPRD Kota Batam. Akan dibahas di semester pertama tahun 2020,” ungkapnya.

Kepada pimpinan OPD yang mengikuti FGD ini ia berpesan agar dapat menyampaikan data yang diperlukan. Mengingat RDTRD ini diperlukan untuk 20 tahun akan datang sehingga akan kesulitan jika ada perubahan. Katanya, Ranperda ini selain bermanfaat untuk pembangunan juga mempermudah dalam hal perizinan dan peningkatan ekonomi di Kota Batam.

“Ikuti diskusi ini sampai selesai dan sampaikan masukan yang diperlukan. Karena apa yang didiskusikan hari ini akan menjadi bahas untuk penyusunan Ranperda. Dan tim sudah dibagi menjadi empat desk,” tuturnya.

Direktur Pemanfaatan Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Dwi Hariyawan S menyampaikan betapa sangat pentingnya FGD ini untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

“Kami mengajak Bapak/Ibu untuk berpikir 20 tahun akan seperti apa Kota Batam ini, jangan berpikir kondisi eksisting. Bermimpilah Batam menjadi kota yang bisa bersaing dengan Negara luar,” katanya.

Kementrian menurutnya ditugaskan untuk menyusun RDTR dan OSS di 57 kota termasuk Batam. Ke 57 kota ini menjadi prioritas karena dianggap investasi yang masuk sangat tinggi.

“Dengan adanya Perda RDTR ini maka segala perijinan berbasis digital, tidak lagi face to face. Dengan adanya RDTR maka sudah tidak ada lagi perbedaan dan multitafsir dalam perijinan,” tuturnya.

Disamping berguna dalam hal perijinan, RDTR mempermudah OPD dalam menyusun rencana kerja pembangunan (RKP). Harapannya pada 3 Desember Ranperda RDTR selesai dan akan diserahkan kepada Walikota Batam untuk dilanjutkan menjadi Perda.(HP)

NO COMMENTS