Anggota Komisi II, Asmin Patros menyampaikan hasil penyempurnaan ranperda BPHTB tersebut. Disebutkan bahwa terdapat terdapat dua isi yaitu pendahuluan dan pembahasan. Dalam isi dari pendahuluan diantaranya masih banyaknya kabupaten atau kota yang belum memiliki BPHTB. Saat ini Kota Batam dalam proses tahapan evaluasi. “Kami mengharapkan ranperda tersebut segera di setujui, diterima dan dapat segera diberlakukan. Karena jika tidak segera diberlakukan, akan menyebabkan berkurangnya sektor penerimaan pajak daerah dari BPHTB” jelasnya.
Pajak biaya perolehan hak atas bangunan (BPHTB) dahulu adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Kemudian pada tahun 2011 sudah dilimpahkan menjadi kewenangan ke daerah. Atas dasar Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan bersama Menteri Keuangan Dalam Negeri no 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengaliahan BPHTB ini selain mempersiapan perda yang mengaturnya. Namun dalam pelaksanaanya diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur besarnya jumlah penarikan pajak serta sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan wajib pajak. Pelimpahan pengelolaan pajak dari pusat ke daerah tersebut memberikan dampak yang menguntungkan bagi daerah, karena hasil dari pajak daerah ini peruntukannya bagi kesejahteraan masyarakat.
Asmin menambahkan isi dari pembahasan hasil evaluasi Gubernur Kepri tersebut, antara lain akan dilakukan penyesuaian terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009 agar ranperda tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang. Pemberlakuan efektif ranperda BPHTB tersebut sangat menentukan PAD Kota Batam, karenanya perda BPHTB yang akan segera di sahkan tersebut sangat penting sebagai dasar hukum penarikan pajak di Kota Batam.
Untuk mendukung terwujudnya Perda BPHTB di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam di minta untuk segera menindak lanjuti dengan mengeluarkan aturan teknis dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP), memersiapkan infrastruktur BPHTB agar pencatatannya terstruktur dan terdata dengan baik. Kemudian segera menunjuk lembaga yang berwenang memungut pajak BPHTB dari masyarakat, dan melakukan pengawasan secara intensif agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dan juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk pemberlakuan BPHTB serta melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang pemberlakuan pajak BPHTB pada awal tahun 2011. Ria berharap dengan pengambilalihan kewenangan BPHTB menjadi pajak Daerah, pendapatan daerah melalui sektor pajak tersebut menjadi dapat lebih optimal.
(humas_crew/nn)